Penyimpangan Kredit Bank BUMN, Kerugian Negara Rp 15,9 M

user
tomi 14 Agustus 2018, 06:36 WIB
untitled

YOGYA, KRJOGJA.com - Kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan kredit bank BUMN untuk pembelian ruko mencapai Rp 15,9 miliar. Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa kedua tersangka untuk dimintai keterangan.

Kasi Penyidikan Kejati DIY Ashari Kurniawan SH MH menjelaskan, pemberian kredit pembelian ruko pada tahun 2014 sebesar Rp 16 miliar. Sementara berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam pemberian kredit sekitar Rp 15,9 miliar.

"Ya dugaan korupsi sekitar Rp 15,9 miliar. Jadi hampir seluruh pinjaman yang dikucurkan oleh pihak bank," ungkapnya.

Dalam perkara ini yaitu MI selalu Kepala Sentra Kredit Komersil (SKK) bank BUMN dan MK selaku debitur menjadi tersangka.  Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Sedangkan untuk kedua tersangka akan diperiksa dalam waktu dekat.

"Saat ini masih melanjutkan pemeriksaan saksi yang kemarin. Mungkin dalam waktu dekat baru pemeriksaan kedua tersangka," ujarnya.

Kasus ini berawal, tersangka MK mengajukan kredit ke bank BUMN pada tahun 2014 senilai Rp 16 miliar. Setelah lima kali angsuran, kredit macet. Diduga ada penyimpangan dalam pemberian kredit yang dilakukan tersangka MI.(Sni)

Kredit

Bagikan