Pengacara dan Dokter Setnov Tersangka, Mahfud MD: Tak Boleh Profesi Jadi Alasan

Prof Mahfud MD, Foto: Dok
YOGYA, KRJOGJA.com - Pemeriksaan dokter Bimanesh dan Fredrich Yunandi terkait kasus Setya Novanto (Setnov) karena dianggap melakukan obstraction of justice atau menghalang-halangi penindakan hukum mendapatkan tanggapan dari pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD. Mahfud menilai alasan profesi yang digunakan untuk melegitimasi upaya-upaya yang bertentangan dengan hukum tak boleh dibiarkan dan harus mendapatkan hukuman pidana.
Kepada wartawan ketika ditemui di Kompleks Kepatihan Jumat (12/1/2018) Mahfud mengungkap sejak beberapa bulan lalu ia telah meminta KPK untuk memeriksa orang-orang di sekitar Setnov yang dirasa mempersulit proses pemeriksaan. “Saya sudah bilang dua kali bahwa pengacara, dokter, pengawal, supir apakah terlibat jadi harus mulai diperiksa. Ini sekarang mulai diperiksa tinggal kita tunggu saja tim dokternya karena baru satu Bimanesh itu yang tersangka,” ungkap Mahfud.
Menurut Mahfud, apabila alasan profesi yang dijadikan tameng bagi orang-orang tersebut untuk berlindung dari jerat hukum maka KPK sangat mungkin tetap melanjutkan pemeriksaan meski dikatakan pemeriksaan secara etik profesi sedang dijalankan. “Itu dua hal berbeda (etik dan hukum) etik tetap jalan, hukum juga jalan. Misalnya kasus Akil Mochtar itu ya dipecat secara etik tapi ya dihukum pidana juga,” sambungnya.
Kasus obstraction of justice terkait kasus Setnov ini menurut pria yang juga anggota penasihat Gubernur DIY tersebut harus benar-benar diusut tuntas oleh KPK, agar tak lagi terjadi upaya serupa di kemudian hari. “Itu harus diperiksa semuanya dan dihukum, biar tidak ada lagi orang mempermainkan hukum. Bisa 12 tahun yang menghalang-halangi, minimal 3 tahun sudah kena itu. Nanti kita tunggu saja di pengadilan,” ungkapnya lagi.
Dokter Bimanesh Sutarjo yang merawat Setnov di Rumah Sakit Permata Hijau usai insiden tabrakan tiang listrik sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan mendapatkan pencekalan ke luar negeri. Sementara Jumat (12/1/2018) Yunandi tak hadir ke KPK untuk diperiksa dengan alasan sedang menjalani sidang etik advokat. (Fxh)
BERITA TERKAIT
Politik Licik dan Kejam Ala Ken Arok, Tega Korbankan Sahabat Sendiri
Ditinggal Santap Bancakan Rumah Turyati Dilalap Api
Gandeng REI DIY, PLN Group Pasarkan Layanan Listrik dan Internet
Pemkab Sukoharjo Keluarkan SE Operasional Tempat Usaha Selama Ramadan
PPB UIN SUKA Gelar Pasar Ramadhan
Dana Inpres Rp 80 M Sasar Perbaikan Jalan Karanganyar, Target Selesai Sebelum Lebaran
Soal Penutupan Patung Bunda Maria di Lendah, Begini Kata Pemda DIY
Awal Puasa, Pelayanan di Dukcapil dan MPP Kota Yogya Ramai
Kemenag Cairkan Rp381 Miliar BOP untuk 28 Ribu Raudlatul Athfal
Tingkatkan Kapabilitas UMKM, BRI Berkontribusi 65,4% Inklusi Keuangan Indonesia
Aismoli Percepat Realisasi Ekosistem Kendaraan Listrik
SSB AA FC Juara KU-12 di Gunungkidul
Wow, Anak Kim Jong Un Pakai Jaket Dior Senilai Rp28 Juta
Inilah Besaran UKT yang Harus Dibayar Mahasiswa UNY
Astra Motor Berikan Servis Gratis untuk Warga Terdampak Erupsi Merapi
Gandeng Pinhome, Bank Muamalat Tingkatkan Portofolio KPR
KPK Minta Kepala Daerah Tidak Korupsi, Apa Kata Sultan?
Kementerian BUMN Tunjuk Dua Direksi Baru IFG
Demi Anak Pakai Busana Dior, Ibu Ini Rela Makan Mie Instan
#DiantarSangBintang Jadikan Kumpul Kerabat Lebih Bermakna
Cegah Kemacetan, Pemerintah Harus Tambah Rest Area di Jalan Tol