Pengacara dan Dokter Setnov Tersangka, Mahfud MD: Tak Boleh Profesi Jadi Alasan

user
agus 13 Januari 2018, 00:35 WIB
untitled

YOGYA, KRJOGJA.com - Pemeriksaan dokter Bimanesh dan Fredrich Yunandi terkait kasus Setya Novanto (Setnov) karena dianggap melakukan obstraction of justice atau menghalang-halangi penindakan hukum mendapatkan tanggapan dari pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD. Mahfud menilai alasan profesi yang digunakan untuk melegitimasi upaya-upaya yang bertentangan dengan hukum tak boleh dibiarkan dan harus mendapatkan hukuman pidana.

Kepada wartawan ketika ditemui di Kompleks Kepatihan Jumat (12/1/2018) Mahfud mengungkap sejak beberapa bulan lalu ia telah meminta KPK untuk memeriksa orang-orang di sekitar Setnov yang dirasa mempersulit proses pemeriksaan. “Saya sudah bilang dua kali bahwa pengacara, dokter, pengawal, supir apakah terlibat jadi harus mulai diperiksa. Ini sekarang mulai diperiksa tinggal kita tunggu saja tim dokternya karena baru satu Bimanesh itu yang tersangka,” ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, apabila alasan profesi yang dijadikan tameng bagi orang-orang tersebut untuk berlindung dari jerat hukum maka KPK sangat mungkin tetap melanjutkan pemeriksaan meski dikatakan pemeriksaan secara etik profesi sedang dijalankan. “Itu dua hal berbeda (etik dan hukum) etik tetap jalan, hukum juga jalan. Misalnya kasus Akil Mochtar itu ya dipecat secara etik tapi ya dihukum pidana juga,” sambungnya.

Kasus obstraction of justice terkait kasus Setnov ini menurut pria yang juga anggota penasihat Gubernur DIY tersebut harus benar-benar diusut tuntas oleh KPK, agar tak lagi terjadi upaya serupa di kemudian hari. “Itu harus diperiksa semuanya dan dihukum, biar tidak ada lagi orang mempermainkan hukum. Bisa 12 tahun yang menghalang-halangi, minimal 3 tahun sudah kena itu. Nanti kita tunggu saja di pengadilan,” ungkapnya lagi.

Dokter Bimanesh Sutarjo yang merawat Setnov di Rumah Sakit Permata Hijau usai insiden tabrakan tiang listrik sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan mendapatkan pencekalan ke luar negeri. Sementara Jumat (12/1/2018) Yunandi tak hadir ke KPK untuk diperiksa dengan alasan sedang menjalani sidang etik advokat. (Fxh) 

Kredit

Bagikan