KPU Sukoharjo Temukan 4.715 Surat Suara Pilpres 2019 Rusak

user
tomi 08 Maret 2019, 04:44 WIB
untitled

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Ditemukan sebanyak 4.715 surat suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ditemukan dalam kondisi rusak. Temuan tersebut didapati setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo melakukan penyortiran dan pelipatan selama dua hari. Kondisi tersebut akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI untuk dimintakan ganti.

Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Kamis (7/3) mengatakan, KPU Sukoharjo selama dua hari terhitung 5 – 6 Maret telah mengerahkan 75 orang untuk melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilpres 2019. Proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilpres 2019 dilakukan setelah sehari sebelumnya pada Senin (4/3) KPU Sukoharjo mendapat kiriman logistik dari KPU RI.

Dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilpres 2019 ditemukan sebanyak 4.715 lembar dalam kondisi rusak. Sebelumnya KPU Sukoharjo menerima kiriman sebanyak 682.937 lembar surat suara Pilpres 2019. Artinya sekarang hanya ada 676.617 surat suara Pilpres 2019 dalam kondisi baik dan siap digunakan dalam pemilu.

“Proses penyortiran dan pelipatan suarat suara Pilpres 2019 sudah selesai di lakukan KPU Sukoharjo dan ada temuan 4.715 lembar dalam kondisi rusak. Hasil ini akan kami sampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI,” ujarnya.

Laporan dimaksudkan sebagai bentuk pemberitahuan terhadap hasil proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilpres 2019. Termasuk berkaitan dengan temuan kerusakan yang dimintakan ganti. Namun KPU Sukoharjo tidak mengetahui kapan surat suara rusak tersebut akan mendapatkan kiriman pengganti.

“Terpenting temuan kerusakan diinformasikan dulu dan soal surat suara pengganti tentunya akan segera dikirim,” lanjutnya.

Kerusakan surat suara Pilpres 2019 didapati saat proses penyortiran dan pelipatan seperti temuan noda tinta disalah satu gambar pasangan calon presiden dan wakil presiden, cetakan hanya satu sisi, cetakan tembus, warna gambar pasangan calon presiden dan wakil presiden hitam putih. Semua surat suara yang rusak tersebut dipastikan sudah didapati dan dipisahkan atau disendirikan. Dengan demikian maka surat suara tersebut tidak akan digunakan dalam Pemilu 2019. (Mam)

Kredit

Bagikan