KPU Sukoharjo Temukan 4.715 Surat Suara Pilpres 2019 Rusak
tomi
08 Maret 2019, 04:44 WIB

Nuril Huda menunjukan temuan surat suara Pilpres 2019 dalam kondisi rusak. (wahyu imam ibadi)
SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Ditemukan sebanyak 4.715 surat suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ditemukan dalam kondisi rusak. Temuan tersebut didapati setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo melakukan penyortiran dan pelipatan selama dua hari. Kondisi tersebut akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI untuk dimintakan ganti.
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Kamis (7/3) mengatakan, KPU Sukoharjo selama dua hari terhitung 5 – 6 Maret telah mengerahkan 75 orang untuk melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilpres 2019. Proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilpres 2019 dilakukan setelah sehari sebelumnya pada Senin (4/3) KPU Sukoharjo mendapat kiriman logistik dari KPU RI.
Dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilpres 2019 ditemukan sebanyak 4.715 lembar dalam kondisi rusak. Sebelumnya KPU Sukoharjo menerima kiriman sebanyak 682.937 lembar surat suara Pilpres 2019. Artinya sekarang hanya ada 676.617 surat suara Pilpres 2019 dalam kondisi baik dan siap digunakan dalam pemilu.
“Proses penyortiran dan pelipatan suarat suara Pilpres 2019 sudah selesai di lakukan KPU Sukoharjo dan ada temuan 4.715 lembar dalam kondisi rusak. Hasil ini akan kami sampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI,” ujarnya.
Laporan dimaksudkan sebagai bentuk pemberitahuan terhadap hasil proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilpres 2019. Termasuk berkaitan dengan temuan kerusakan yang dimintakan ganti. Namun KPU Sukoharjo tidak mengetahui kapan surat suara rusak tersebut akan mendapatkan kiriman pengganti.
“Terpenting temuan kerusakan diinformasikan dulu dan soal surat suara pengganti tentunya akan segera dikirim,” lanjutnya.
Kerusakan surat suara Pilpres 2019 didapati saat proses penyortiran dan pelipatan seperti temuan noda tinta disalah satu gambar pasangan calon presiden dan wakil presiden, cetakan hanya satu sisi, cetakan tembus, warna gambar pasangan calon presiden dan wakil presiden hitam putih. Semua surat suara yang rusak tersebut dipastikan sudah didapati dan dipisahkan atau disendirikan. Dengan demikian maka surat suara tersebut tidak akan digunakan dalam Pemilu 2019. (Mam)
BERITA TERKAIT
Disparpora Gelar Pelatihan Kuliner Khas Merapi - Merbabu
PLN Siap Amankan Pasokan Listrik di DIY
Polisi Jerat Pelaku Mutilasi Pakem dengan Hukuman Mati
Sudah Saling Kenal, Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh dan Mutilasi Korban di Pakem
Mudah! Begini Cara Mencari Lagu Terbaru Online
Pertamina Amankan Stok dan Penyaluran Bahan Bakar Jateng-DIY
Bangun Komunitas Kendaraan Listrik, Menkeu Guyuri 7 Macam Insentif
Sah, Rocco Commisso Pemilik Baru ACF Fiorentina
Mengapa Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal, Begini Jawaban MenkopUKM
Solo Marak Bisnis Thrifting, Begini Tanggapan Gibran
Jelang Ramadan, Polda DIY Bagikan Sembako Bagi Buruh
Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, Siapa Saja?
Pesawat Lion Air Rute Bali-Solo Mendarat di Bandara YIA, Ini Penjelasannya
Perhoti dan Peragi Dampingi Tanam Kelengkeng
Pimpin PBVSI Lagi, Imam Sujarwo Tolak Naturalisasi Pemain Timnas
SPKLU Hadir di Kudus, Mudik Lebaran Lebih Nyaman
Bupati Klaten Lantik 60 Pejabat Baru
Persiapkam Angkutan Lebaran, DJKA-KAI Purwokerto Lakukan Inspeksi Keselamatan
Kemenag Siapkan Hotel di Makkah-Madinah, Ada Lift Khusus Lansia
IKPNI Silaturahmi ke Kadipaten Pakualaman
Tiru Indonesia, Filipina Ikut Larang Ekspor Mineral Indonesia