Mahfud MD : Demokrasi Beradab, Jangan Terperangkap Hoax

user
tomi 30 Mei 2019, 13:06 WIB
untitled


BANTUL, KRJOGJA.com - Polarisasi masyarakat makin kentara selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Kondisi ini dikhawatirkan mengancam persatuan bangsa. Maka dari itu atas inisiasi Universitas Alma Ata (UAA) Yogyakarta sejumlah rektor dan tokoh pendidikan di DIY menggaungkan perdamaian. 

Sementara Mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (MK), Prof Dr Mahfud MD mengajak masyarakat membangun demokrasi beradab dengan tidak terperangkap hoax yang merusak persatuan bangsa.

"Artinya memang sekarang ada upaya degradasi dari demokrasi yang stagnan, kemudian diturunkan menjadi anarkis. Alasannya bermacam-macam mengarah pada klaim demokrasi sudah mundur kemudian arahnya ke referendum yang mendapatkan sahutan dari mana-mana meski ini bukan representasi rakyat tetapi representasi media sosial (medsos)," ujar Prof Mahfud MD di Kampus UAA, Rabu petang (30/5).

Mahfud menegaskan, menyikapi pemilu sekarang tak ada jalan lain yakni dengan membawa kasus ke MK. Adapun keputusan ini bersifat final dan mengikat.

"Ada kekhawatiran MK didikte, tidak mungkin, saya pernah jadi hakim MK dan pada Pemilu 2009 ada kasus Megawati dan Prabowo menggugat presiden terpilih saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada 12 Agustus MK umumkan putusan maka keduabelah pihak dapat menerima. Mudah-mudahan Pemilu sekarang demikian, ketika sudah putusan MK, yang kalah ucapkan selamat kepada yang menang. Ini berpengaruh besar pada persatuan bangsa," tegasnya.

Ditegaskan Mahfud, dalam membangun demokrasi yang beradab, masyarakat jangan terperangkap pada hoax yang akan merusak berkebangsaan negara.

Inisiator seruan perdamaian, Rektor UAA, Prof. Dr. H. Hamam Hadi, MS., Sc.D., Sp.GK menambahkan kegiatan ini tidak ada tujuan lain, kecuali hanya komitmen menjaga persatuan di Indonesia tetap terjaga.

"Seruan perdamaian ini kami lakukan setelah melihat kondisi bangsa yang terancam terpecah belah," jelasnya.

Ada tujuh butir seruan perdaiaman itu terdiri dari tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menahan diri dari mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana menggunakan cara-cara damai dan konstitusional dalam merespon ketidakpuasan atas hasil pemilu dan menerima serta mematuhi keputusan apa pun dari Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Negara yang berwenang membuat keputusan dan harus dijunjung tinggi kehormatannya. Kemudian di butir lima hingga tujuh berturut-turut berbunyi mengembangkan dan menerapkan sistem demokrasi yang modern, beretika dan berkeindonesian, menghentikan nafsu untuk memproduksi menyebarkan atau pun mengikuti berita hoax karena dapat meruntuhkan peradaban dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, serta melakukan rekonsiliasi dan menyatukan langkah untuk membangun Indonesia baru dibawah kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. (Aje)

Kredit

Bagikan