Hampir Ditutup, Jumlah Pelamar PTPS Pemilu 2019 Masih Minim

user
danar 19 Februari 2019, 16:10 WIB
untitled

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Bawaslu Sukoharjo menemukan kasus minimnya jumlah pelamar petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2019. Data terakhir jumlah pelamar baru 67 persen atau 1.603 orang dari kebutuhan sebanyak 2.402 orang. Penutupan pelamar akan dilakukan pada 21 Februari.

Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Sukoharjo Muladi Wibowo, Selasa (19/2/2019) mengatakan, temuan tersebut membuat kaget karena sejak awal diharapkan jumlah pelamar PTPS bisa segera terpenuhi. Namun yang terjadi justru sebaliknya dan akan dicarikan solusi agar pelaksanaan Pemilu 2019 bisa berjalan dengan lancar.

Pendaftaran PTPS sendiri sudah dimulai sejak 11 Februari lalu dan akan ditutup 21 Februari. Sebelum dilakukan perekrutan petugas telah terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi ke masyarakat. Keberadaan PTPS sangat penting dalam membantu pengawasan TPS.

Data dari Bawaslu Sukoharjo diketahui sampai Senin (18/2/2019) dari jumlah kebutuhan 2.402 orang PTPS baru ada yang mendaftar sebanyak 1.603 orang atau 67 persen. Artinya masih ada kekurangan cukup banyak dan harus segera dipenuhi sebelum pendaftaran tutup pada 21 Februari. Sisa waktu tiga hari kedepan diharapkan ada tambahan jumlah pelamar sehingga kebutuhan PTPS bisa terpenuhi.

Bawaslu Sukoharjo terus memantau pergerakan jumlah PTPS karena besarnya kekurangan petugas mencapai 779 orang. Sosialisasi juga terus dilakukan agar kuota bisa terpenuhi semua.

“Mengenai penyebab minimnya pelamar atau pendaftar PTPS kemungkinan karena ketatnya persyaratan batas usia minimal 25 tahun. Aturan itu cukup berpengaruh signifikan pada masyarakat,” ujarnya.

Muladi mengatakan, pada era sekarang ini banyak generasi milenial dengan usia sekitar 17 – 25 tahun memiliki minat besar berpartisipasi membantu menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Namun karena terganjal aturan maka generasi milenial tersebut urung mendaftar.

“Bawaslu Sukoharjo tetap akan menunggu sampai batas akhir waktu pendaftaran 21 Februari. Apabila kuota atau kebutuhan PTPS belum terpenuhi maka akan dilakukan usaha menambah waktu atau perpanjang waktu pendaftaran,” lanjutnya.

Perpanjangan waktu pendaftaran akan dilakukan Bawaslu Sukoharjo mulai 25 – 27 Februari. Selama dua hari waktu tambahan diharapkan kebutuhan PTPS akan terpenuhi. “Kalau sampai 21 Februari atau batas waktu pendaftaran kebutuhan belum terpenuhi. Maka pada 22 – 24 Februari dilakukan pengumuman kembali pendaftaran dan pendaftaran akan dibuka mulai 25 – 27 Februari,” lanjutnya.(Mam)

Kredit

Bagikan