Pernikahan Dini Picu Perceraian

user
ivan 13 Februari 2019, 18:50 WIB
untitled

BANTUL, KRJOGJA.com - Kasus pernikahan dini di Kabupaten Bantul hingga kini masih memprihatinkan. Adanya pergaulan bebas dan terlepas dari pengawasan orangtua, remaja putri di bawah usia 16 tahun dan laki-laki di bawah usia 19 tahun melakukan hubungan di luar nikah. Padahal pernikahan dini memicu terjadinya perceraian.

Selain akibat hamil di luar nikah, pernikahan dini juga bisa disebabkan oleh faktor keluarga tidak mampu. Sehingga untuk mengurangi beban kehidupan keluarga, dipilihnya kawin pada usia muda.

Data di Kantor Kementerian Agama (Kemenag )Bantul, selama 6 tahun sejak 2013 hingga 2018 terjadi 572 kasus pernikahan dini. Data selengkapnya, tahun 2013 angka pernikahan dini mencapai 148 kasus, 2014 sebanyak 102 kasus, 2015 mengalami penurunan menjadi 95 kasus, 2016 turun lagi menjadi 66 kasus, 2017 kembali naik menjadi 80 kasus, dan 2018 masih terjadi 81 kasus.

Dari jumlah remaja tersebut sebagian besar telah mengalami hamil di luar nikah kemudian dilakukan pernikahan. Menurut Kepala Kantor Kemenag Bantul Drs H Buchori Muslim MPdI pernikahan dini pada remaja yang belum matang dan belum siap pemikirannya dalam berumah tangga akan mudah terjadi perceraian. "Maka juga tak heran jika data angka perceraian pasangan muda juga ada kenaikan," katanya.

Perkawinan yang dilangsungkan pada usia dini banyak menimbulkan dampak dan akibat tertentu yang dihadapi oleh pasangan perkawinan dini. Seperti pertengkaran dalam rumah tangga karena kurang berpikir dewasa dalam menghadapi persoalan, bahkan bisa berakhir dengan perceraian. Perkawinan dini juga berisiko terhadap kehamilan, rendahnya kualitas keluarga, mental yang kurang bertanggung jawab dan lainnya. (Jdm)

Kredit

Bagikan