Mahfud MD : Jangan Cepat Klaim Kemenangan, Tunggu KPU

user
tomi 19 April 2019, 13:05 WIB
untitled

SLEMAN.KRJOGJA.com- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan  sampai hari ini belum ada pemenang di pilpres 2019 dan berhak menyatakan menang baik kubu 01 maupun kubu 02.

Menurut Mahfud, para kontenstan harus menunggu keputusan atau hasil resmi yang akan diumumkan oleh KPU pada tanggal 22 Mei 2019 nanti. "Hasil Quick Count boleh anda percaya boleh tidak. Tapi percaya atau tidak itu belum resmi. Hasil itungan internal juga belum resmi yang resmi nanti tanggal 22 Mei sudah perhitungan manual secara nasional," kata Mahfud kepada para wartawan ketika ditemui dikediamannya Sambilegi Baru, maguwoharjo, Depok, Sleman. Jum'at (19/04/19). 


Lanjut Mahfud, proses-proses konstitusi harus diikuti oleh semua pihak. Menurutnya ada hukum pemilu yang menterjemahkan prosedur tertentu untuk mengawasi pemilu itu harus jujur bersih dan lancar. Oleh sebab itu, masyarakat harus memiliki sikap people power. " People power pada pemilu itu kan artinya rakyat menyatukan kekuatan untuk melakukan perubahan pada 17 April. Dan rakyat sudah menunjukan sikapnya membuat perubahan. Itulah people power," ucapnya.

"Sampai tanggal 22 mei kita akan tau mana yang menang mana yang kalah secara sah," lanjut Mahfud.

Mahfud jaga mengimbau untuk menjaga suasana kondusip di DIY sampai ketingkat nasional. Karena ia merasakan sendiri ditingkat daerah yang dirasanya  berjalan baik meskipun perbedaan tetap ada.

" Saya tegaskan lagi belum ada pemenang sampe nanti tanggal 22 Mei. Oleh sebab itu jangan bertindak diluar itu. Tugas kita mengawasi, jika terjadi kecurangan kumpulkan bukti-bukti, payung hukum pemilu sudah jelas ada dan tidak boleh berlaku curang," tegasnya. (Ive)

Kredit

Bagikan