Profesi Advokat Gunakan Hati Nurani

user
danar 04 April 2019, 16:40 WIB
untitled

YOGYA, KRJOGJA.com - Sebanyak 98 anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DIY dilantik dan diambil sumpah, Kamis (4/4/2019) di Pengadilan Tinggi Yogya. Dalam menjalankan profesi, para advokat diminta menggunakan hati nurani dan menjaga kode etik profesi.

Ketua Umum Peradi Dr H Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH mengatakan, profesi advokat ini merupakan bagian dari penegak hukum di Indonesia. Dalam menjalankan profesi, advokat supaya mengedepankan hati nurani.

"Tidak ada yang sulit dalam menjalankan profesi kalau menggunakan hati nurani. Jujur pada diri sendiri dan jujur ke klien. Jangan sampai berbohong," kata Fauzie di Pengadilan Tinggi Yogya.

Dalam pelantikan dilakukan oleh Ketua Umum Peradi Dr H Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH. Sedangkan untuk pengambilan sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogya Suripto SH MH.

Di samping itu, para advokat supaya menjaga kode etik dalam beracara. Hal itu untuk menghindari penyimpangan dalam penegakan hukum. Mengingat pihaknya akan menindak tegas bagi advokat yang menyimpang.

"Kalau terbukti melakukan pelanggaran, ya kami tindak tegas hingga pemecetan. Hal ini untuk menjaga kehormatan profesi advokat," ujarnya.

Selanjutnya, advokat juga supaya membantu masyarakat miskin yang terkena masalah hukum. Hal itu sebagai bentuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.

"Kami minta setiap advokat memberikan bantuan hukum bagi warga miskin. Ini juga bagian dari kepedulian Peradi terhadap warga kurang mampu," pintanya. (Sni)

Kredit

Bagikan