Pemda DIY Tunggu Peraturan Menteri Keuangan

user
ivan 02 April 2019, 09:38 WIB
untitled

YOGYA, KRJOGJA.com - Rencana pemerintah menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan pada April 2019, mendapat respons positif sejumlah kalangan, termasuk PNS di lingkungan Pemda DIY. Kendati demikian, sampai saat ini, Pemda DIY masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan kenaikan gaji yang akan dicairkan bulan April ini.

Kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut selain bisa meningkatkan kesejahteraan, diharapkan menjadi motivasi bagi PNS untuk mengoptimalkan kinerjanya. “Soal rencana kenaikan gaji ini, saya kira patut disyukuri bersama. Karena menjadi salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan PNS. Untuk itu, ungkapan rasa syukur tersebut perlu diapresiasikan dalam bentuk peningkatan kinerja aparatur pemerintah untuk memberikan layanan lebih baik kepada masyarakat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi.

Gatot mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan kenaikan gaji tersebut akan dilaksanakan. Pasalnya Pemda DIY masih menunggu PMK yang akan digunakan sebagai petunjuk teknis dari kebijakan tersebut. Secara prinsip, Gatot memahami penyusunan PMK membutuhkan waktu, sebelum nantinya disampaikan ke semua daerah di Indonesia.

“Kalau ditanya soal rincian dari besaran kenaikan gaji tersebut saya belum bisa komentar banyak. Karena terkait kenaikan ini masih akan dihitung oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sesuai dengan golongan masing-masing,” ungkap Gatot.

Gatot menambahkan, konsekuensi dari adanya kenaikan gaji tersebut, harus diimbangi dengan peningkatan kualitas kerja para PNS. Jangan sampai kenaikan gaji yang diharapkan bisa menjadi motivasi bagi PNS, justru menjadikan mereka terlena. (Ria)

Kredit

Bagikan