12 Puskesmas di Sukoharjo Terakreditasi Kemenkes

user
agus 13 Mei 2019, 14:32 WIB
untitled

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Sebanyak 12 Puskesmas di Sukoharjo resmi terakreditasi oleh Komisi Akreditasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia. Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) menjamin pelayanan kesehatan pada masyarakat akan terpenuhi.

Plt Kepala DKK Sukoharjo Yunia Wahdiyati, Senin (13/5) mengatakan, sejak tahun 2016 DKK Sukoharjo terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas. Puskesmas di Sukoharjo sendiri telah menyelesaikan proses akreditasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

DKK Sukoharjo berkomitmen dan terus berproses untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang ada di Puskesmas melalui program Akreditasi Puskesmas, termasuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi anak- anak, usia lanjut, ibu hamil dan yang berkebutuhan khusus. Perbaikan gedung, alat kesehatan, sarana prasarana, sumber daya manusia kesehatan dan cakupan program kesehatan adalah wujud dari komitmen tersebut.

Pelayanan 12 Puskesmas di Sukoharjo sangat memperhatikan keamanan, kenyaman dan kemudahan aksesibilitas bagi pasien anak-anak yang diwujudkan antara lain dengan tersedianya ruang pelayanan khusus untuk anak dan konseling bagi anak, tersedianya komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang hak kesehatan anak. Selain itu juga, tersedianya ruang laktasi yang higienis dan mampu melaksanakan inisiasi menyusui dini (IMD) bagi ibu bersalin, ruang bermain bagi anak yang berjarak aman dari ruang tunggu, poli manajemen terpadu balita sakit (MTBS).

Untuk menambah kenyamanan masyarakat saat mendapatkan pelayanan kesehatan DKK Sukoharjo menerapkan gedung Puskesmas sebagai kawasan tanpa rokok. DKK Sukoharjo juga meminta terselenggaranya upaya unit kesehatan sekolah (UKS) di sekolah-sekolah di wilayah kerja Puskesmas. Tidak ketinggalan juga mengembangkan Posyandu yang terintegrasi dengan layanan dasar, dan sebagai bentuk kepedulian anak disabilitas.

Khusus untuk anak disabilitas juga telah dibentuk oleh DKK Sukoharjo berupa sanggar inklusi. Sanggar inklusi diselenggarakan bekerjasama dengan paguyuban difabel Sehati dan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat dan terlaksananya pelayanan atau kesehatan peduli remaja (PKPR).

“Puskesmas yang memenuhi standard dibuktikan dengan telah dideklarasikannya Kabupaten Sukoharjo sebagai Kabupaten ODF dan tenaga kesehatan yang terlatih di Puskesmas. Hal yang sama juga berlaku untuk pelayanan Puskesmas ramah terhadap pasien yang berkebutuhan khusus, pasien lanjut usia dan ibu hamil,” ujarnya.

Yunia menambahkan, menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat disebutkan bahwa Puskesmas sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama mempunyai peranan penting dalam system kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan dan dalam penyelenggaraan Puskesmas perlu ditata ulang untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat serta menyukseskan program jaminan kesehatan nasional.

Puskesmas dituntut untuk menyediakan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan keamanan, kesehatan serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus, anak-anak dan lanjut usia pasal 11, Permenkes 75/2014. (Mam)

Kredit

Bagikan