Angkutan Online Perlu Diatur dalam Undang-undang

user
danar 08 Juli 2019, 15:31 WIB
untitled

YOGYA, KRJOGJA.com - Akses online yang amat pesat mengubah iklim dan sistem bisnis saat ini, termasuk bisnis transportasi atau angkutan jalan raya. Hal ini menyebabkan jumlah kendaraan (roda dua dan roda empat) yang digunakan untuk melayani angkutan publik berkembang lebih besar dibanding yang selama ini melayani.

Sementara itu, meskipun infrastruktur jalan juga berkembang, tetapi belum mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat, meski ada upaya penambahan pelayanan transportasi massal, pembangunan jalan raya, maupun jalan tol. Demikian dikatakan Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia, Muslih Zainal Asikin dalam seminar uji sahih dalam rangka penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) di kantor sekretariat DPD RI perwakilan DIY, Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Senin (8/7/2019).

Menurut Muslih, revisi yang perlu dilakukan terhadap UU 22/2019 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan yakni mengenai peraturan tentang transportasi massal sebagai basis pelayanan umum, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. "Transportasi massal ini menjadi salah satu solusi pemakaian kendaraan pribadi yang berlebihan yang berakibat pada kemacetan hampir di seluruh kota besar/sedang di Indonesia," tutur Zainal. Seminar uji sahih diselenggarakan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Masyarakat Transportasi Indonesia DIY.

Revisi lainnya, menurut Muslih perlu diakomodir angkutan online, yang sekarang ini digunakan dan melibatkan masyarakat banyak, baik menggunakan roda empat maupun roda dua. Kemudian perlunya diakomodir jasa perusahaan aplikasi sebagai bagian dari layanan pendukung angkutan online dan ditetapkan secara tegas bahwa perusahaan aplikasi adalah bukan perusahaan angkutan.

Ketua Komite II DPD RI, Aji M Mirza Wardana mengatakan, tak bisa dipungkiri angkutan online berkembang sangat pesat, tapi belum diatur dalam UU 22/2019. Untuk itu DPD RI menginisiasi melakukan perubahan terhadap UU tersebut.

Menurut Mirza ada beberapa hal yang perlu direvisi dalam UU tersebut, salah satunya mengenai pajak bagi angkutan umum. Dengan omset sangat besar yang didapat perusahaan angkutan online, adanya pajak tentu akan memberikan pemasukan bagi daerah atau negara. Selain itu perlu diatur angkutan online khusus pelajar termasuk aspek keselamatannya, dalam hal ini pengawasan terhadap armada dan para driver. "Hal-hal seperti itu perlu diatur dalam UU," katanya. (Dev)

Kredit

Bagikan