Angkutan Online Perlu Diatur dalam Undang-undang

Muslih Zainal Asikin (dua dari kiri) saat menyampaikan paparan. (Foto: Devid P)
YOGYA, KRJOGJA.com - Akses online yang amat pesat mengubah iklim dan sistem bisnis saat ini, termasuk bisnis transportasi atau angkutan jalan raya. Hal ini menyebabkan jumlah kendaraan (roda dua dan roda empat) yang digunakan untuk melayani angkutan publik berkembang lebih besar dibanding yang selama ini melayani.
Sementara itu, meskipun infrastruktur jalan juga berkembang, tetapi belum mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat, meski ada upaya penambahan pelayanan transportasi massal, pembangunan jalan raya, maupun jalan tol. Demikian dikatakan Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia, Muslih Zainal Asikin dalam seminar uji sahih dalam rangka penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) di kantor sekretariat DPD RI perwakilan DIY, Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Senin (8/7/2019).
Menurut Muslih, revisi yang perlu dilakukan terhadap UU 22/2019 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan yakni mengenai peraturan tentang transportasi massal sebagai basis pelayanan umum, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. "Transportasi massal ini menjadi salah satu solusi pemakaian kendaraan pribadi yang berlebihan yang berakibat pada kemacetan hampir di seluruh kota besar/sedang di Indonesia," tutur Zainal. Seminar uji sahih diselenggarakan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Masyarakat Transportasi Indonesia DIY.
Revisi lainnya, menurut Muslih perlu diakomodir angkutan online, yang sekarang ini digunakan dan melibatkan masyarakat banyak, baik menggunakan roda empat maupun roda dua. Kemudian perlunya diakomodir jasa perusahaan aplikasi sebagai bagian dari layanan pendukung angkutan online dan ditetapkan secara tegas bahwa perusahaan aplikasi adalah bukan perusahaan angkutan.
Ketua Komite II DPD RI, Aji M Mirza Wardana mengatakan, tak bisa dipungkiri angkutan online berkembang sangat pesat, tapi belum diatur dalam UU 22/2019. Untuk itu DPD RI menginisiasi melakukan perubahan terhadap UU tersebut.
Menurut Mirza ada beberapa hal yang perlu direvisi dalam UU tersebut, salah satunya mengenai pajak bagi angkutan umum. Dengan omset sangat besar yang didapat perusahaan angkutan online, adanya pajak tentu akan memberikan pemasukan bagi daerah atau negara. Selain itu perlu diatur angkutan online khusus pelajar termasuk aspek keselamatannya, dalam hal ini pengawasan terhadap armada dan para driver. "Hal-hal seperti itu perlu diatur dalam UU," katanya. (Dev)
BERITA TERKAIT
Ciptakan Kesetaraan Gender, Pemkab Sukoharjo Sosialisasikan Perda PUG
Bangun Karakter Siswa, SMAN 11 Yogya Gelar MABATA
Terlibat Calo Bintara, 5 Oknum Polda Jateng Dipecat dan Terancam Pidana
Literasi Jadi Alat Maksimalkan Kualitas SDM Indonesia
Bekali Kemampuan Penulisan, Kanwil Kemenag DIY Gelar FGD Kehumasan
Sambut Ramadan, Kemenag Kirim 50 Pendakwah Moderat ke Daerah 3T
Propam Polres Sukoharjo Gelar Tes Urine Dadakan, Hasilnya?
Polisi Dalami Dugaan Penganiyaan Fitri Disabilitas Yatim Piatu
Janji Didepan Makam Para Pahlawan, Masyarakat Kota Yogya Deklarasi Pemilu Damai
Bank Indonesia Batasi Penukaran Uang BaruRp 3,8 Juta Per Orang
Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB
Jenazah Syabda Dimakamkam Berdampingan dengan Ibu dan Nenek
Orangtua Ayu Indraswari Terakhir Bertemu Sabtu Pagi, Sore Sudah Tak Bisa Dihubungi
Cegah Kerusakan Lingkungan, Srikandi Ganjar Gelar DIY Workshop Ecoprint
Bupati Gunungkidul luncurkan Aplikasi 'Gampang Gawe Surat'
Pelayat Mendatangi Rumah Duka Syabda Perkasa
Kesbangpol DIY Perkuat Sinergitas Pokja Ketahanan Ekonomi
Merti Dusun Papringan Ditutup dengan Pementasa Kuda Lumping
Qomaru Terpilih Sebagai Ketua Ketua PDM Bantul
Bank Indonesia Mulai Menerima Penukaran Uang Baru Mulai 27 Maret
Dirut KR Resmikan Balai Warga Semeru