Peradi Wonosari Dukung Penerapan Sistem E-Court

user
ivan 05 Juli 2019, 23:29 WIB
untitled

YOGYA, KRJOGJA.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Wonosari mendukung adanya peraturan Mahkamah Agung tentang sistem E-Court atau peradilan secara elektronik. Dalam E-Court ini nantinya Mahkamah Agung akan memberikan layananan pendaftaran perkara, pembayaran maupun pemanggilan yang dilakukan secara online.

Dengan adanya E-Court ini maka persidangan dapat menjadi lebih ringkas. Selain itu pihak-pihak yang berperkara tak perlu mengikuti persidangan dan dapat segera mendapat kepastian hukum.

"Kita mendukung adanya adanya peraturan Mahkamah Agung tentang sistem tersebut. Dalam waktu dekat anggota kami akan mempersiapkan untuk mendaftar diri," ungkap Ketua DPC Peradi Wonosari Suyanto Siregar SH dalam syawalan para anggota DPC Peradi dan DPC Kadin Gunungkidul di Hotel KJ Yogyakarta, Jumat (05/11/2019).

Untuk dapat menangani perkara dalam pengadilan sistem E-Court ini maka seorang advokat harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Tanpa registrasi tersebut seorang advokat tidak dapat terlibat dalam persidangan sebagai kuasa hukum.

"Sistem E-Court tersebut rencananya akan diterapkan tahun ini. Kami saat ini baru mensosialisasikan kepada para anggota, namun kedepan jika E-Court telah diterapkan maka kami wajibkan seluruh anggota untuk mendaftarkan diri," tegasnya.

Dalam kesempatan ini Suyanto Siregar menambahkan, DPC Peradi Wonosari tetap konsisten untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat. Selain itu penegakkan kode etik profesi juga manjadi perhatian utama agar para advokat tetap dapat profesional dalam melaksanakan tugasnya. (Van)

Kredit

Bagikan