Peradi Wonosari Dukung Penerapan Sistem E-Court

Ketua DPC Peradi Wonosari Suyanto Siregar SH saat menyampaikan sambutannya.
YOGYA, KRJOGJA.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Wonosari mendukung adanya peraturan Mahkamah Agung tentang sistem E-Court atau peradilan secara elektronik. Dalam E-Court ini nantinya Mahkamah Agung akan memberikan layananan pendaftaran perkara, pembayaran maupun pemanggilan yang dilakukan secara online.
Dengan adanya E-Court ini maka persidangan dapat menjadi lebih ringkas. Selain itu pihak-pihak yang berperkara tak perlu mengikuti persidangan dan dapat segera mendapat kepastian hukum.
"Kita mendukung adanya adanya peraturan Mahkamah Agung tentang sistem tersebut. Dalam waktu dekat anggota kami akan mempersiapkan untuk mendaftar diri," ungkap Ketua DPC Peradi Wonosari Suyanto Siregar SH dalam syawalan para anggota DPC Peradi dan DPC Kadin Gunungkidul di Hotel KJ Yogyakarta, Jumat (05/11/2019).
Untuk dapat menangani perkara dalam pengadilan sistem E-Court ini maka seorang advokat harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Tanpa registrasi tersebut seorang advokat tidak dapat terlibat dalam persidangan sebagai kuasa hukum.
"Sistem E-Court tersebut rencananya akan diterapkan tahun ini. Kami saat ini baru mensosialisasikan kepada para anggota, namun kedepan jika E-Court telah diterapkan maka kami wajibkan seluruh anggota untuk mendaftarkan diri," tegasnya.
Dalam kesempatan ini Suyanto Siregar menambahkan, DPC Peradi Wonosari tetap konsisten untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat. Selain itu penegakkan kode etik profesi juga manjadi perhatian utama agar para advokat tetap dapat profesional dalam melaksanakan tugasnya. (Van)
BERITA TERKAIT
Berkedok 'Valet Parking' Hotel Bawa Kabur Mobil HRV
Sambut Ramadan, Komunitas Guru Gugus 8 Depok Gelar Bazar
Perdebatan Hisab dan Rukyat Sudah terjadi di Zaman Belanda
Padusan di Telaga Kusuma, Pengunjung Disambut Live Music
AMI Bertekad Implementasikan Sapta Karsa
Sadisnya Pelaku Mutilasi Pakem, Usai Membunuh Mampir Makan di Warmindo
Suasana Puasa Zaman Kolonial Belanda, Satu Bulan Sekolah Libur
Organisasi Berbasis Digital, Jadilah Kupu-kupu
Lulusan STPMD 'APMD' Dituntut Proaktif dan Aplikasikan Ilmu di Masyarakat
Pelaku Mutilasi Sempat Tulis Surat, Kita Bisa Bertemu di Penjara atau Akhirat
Berangkat Mijit Pelanggan, Malah Curi Motor
BRI Terkoneksi SIPD, Mudahkan Pengelolaan Transaksi Keuangan
Imam Sudjarwo Terpilih Ketum Ketiga kalinya
Oknum Kepsek dan Korwil Disdik di Wonogiri Bikin Foto Asusila
497 ASN Pemkab Sukoharjo Terima SK Kenaikan Pangkat
Sosialisasi Dan FGD Menyikapi Erupsi Merapi Terkini
Wonogiri Sudah Siap Sambut Arus Mudik
Disparpora Gelar Pelatihan Kuliner Khas Merapi - Merbabu
PLN Siap Amankan Pasokan Listrik di DIY
Polisi Jerat Pelaku Mutilasi Pakem dengan Hukuman Mati
Sudah Saling Kenal, Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh dan Mutilasi Korban di Pakem