Kasus Klithih Segera Dilimpahkan, Kapolda: Penyidik Proporsional

ilustrasi
SLEMAN, KRJOGJA.com - Kapolda DIY Irjen Pol Drs Ahmad Dofiri menegaskan, penyidik Polres Sleman sudah proporsional menangani kasus yang menjerat sopir pikup, NI (35) sebagai tersangka. Apalagi, tersangka penabrak dua pelajar yakni Af dan Rt yang diduga pelaku klithih, tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan.
"Saya kira polisi proporsional, toh tersangka juga tidak ditahan. Itu kasus lama, nanti biar hakim yang akan menentukan," kata Kapolda usai menghadiri acara sambang Kamtibmas di Balai Desa Banyuraden Gamping, Rabu (3/7/2019).
Bagaimanapun, lanjut Kapolda, terdapat orang yang merasa ada ketidakadilan kemudian melapor, sehingga polisi menindaklanjuti. "Polisi tidak boleh menolak laporan itu," tandas Ahmad Dofiri.
Baca Juga: Resmi, Pengemudi Pikap jadi Tersangka
Kapolda mengungkapkan, sejak awal polisi sudah berhati-hati menangani kasus itu. "Kita sudah berusaha sedemikian rupa, tidak ujug-ujug dan itu melalui proses. Saya sudah tekankan kepada penyidik untuk menangani kasus itu secara proporsional, tidak semena-mena," paparnya.
Kapolda meminta agar masyarakat tidak main hakim sendiri, karena semua ada aturannya. "Pembelaan diri boleh dilakukan, tapi hal itu juga ada ketentuannya," ujar Irjen Dofiri.
Baca Juga: Dijerat Pasal Pembunuhan, Penabrak 'Klithih' jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Sleman Polda DIY AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, pekan depan berkas kasus itu diserahkan ke Kejaksaan untuk tahap satu. Ia menekankan, penetapan status tersangka terhadap NI, warga Seyegan Sleman tersebut, sudah melalui serangkaian penyelidikan.
Sementara itu, sosiolog UGM Suprapto menilai, kasus ini bukan perkara tabrakan biasa, karena korban diduga melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu memecah kaca mobil penabrak. Menurut Suprapto, kalau itu kasus tabrakan biasa sampai korban meninggal, sesuai aturan hukum formal, si penabrak harus ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian. Tapi untuk kasus ini berbeda. "Kasus ini adalah kasuistik (kasus khusus), karena anak menyerang pengemudi terlebih dahulu," terang Suprapto kepada KRJOGJA.com, Rabu (3/7/2019).
Sebagai sosiolog yang mempelajari sosiologi hukum, menurut Suprapto, kasus ini harus dilihat sebagai kasuistik. Anak itu memecah kaca mobil terlebih dahulu dan pecahan kaca melukai istri pengemudi. Kemudian pengemudi mengejar pelaku untuk menanyakan ada apa sampai memecah kaca. Namun, anak itu malah mengancam akan membunuh pengemudi, kemudian anak itu melaju zig-zag dan akhirnya tertabrak hingga tewas.
Baca Juga: Proses Hukum Berlanjut, Orangtua Keberatan Disebut 'Klithih'
Menurut Suprapto, andaikata pelaku klithih tidak tertabrak, bisa jadi pengemudi itu yang dilukai, karena anak tersebut sudah mengancam. "Masyarakat juga tahu beberapa kali kasus klithih korbannya sampai meninggal," tuturnya.
Mengenai pernyataan kepolisian yang menyebutkan, polisi bakal profesional menangani kasus itu sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, menurut Suprapto, hal itu sudah betul sesuai hukum formal. Tapi yang juga perlu dipahami, kasus ini tergolong khusus.(Ayu/Dev)
BERITA TERKAIT
Pengembangan Motor Listrik Masuk RKPD 2024
UPTD BLK Disperinaker Sukoharjo Buka Pelatihan Kerja Gelombang I
Gagal Bercinta Gara-gara Menolak Pakai Kondom, Pemuda Tikam PSK Remaja
Polres Boyolali Siap Tindak Tegas Pengguna Knalpot Blombongan
Kapolres Pastikan Isu Penculikan Anak di Purbalingga Hoaks
Rambut Kering Masalah Utama Perempuan Indonesia
Bersifat Multidimensi, Pengentasan Kemiskinan DIY Perlu Strategi ‘Cespleng’
Indonesia Siap Gelar Rangkaian ATF 2023 di DIY
Kontribusi Koperasi Terhadap PDB di Indonesia Masih Rendah
Terkait Produk Hasil Defortasi, Indonesia-Malaysia Siap Lawan Uni Eropa
Siswa PKL SMKS Perindustrian Yogyakarta Kini Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Jatuh 5 Februari 2023, Begini Sejarah Tradisi Cap Go Meh
Lanjutkan Kiprah di Abad ke-2 Usianya, NU Harus Semakin Berkontribusi Untuk Dunia
YIA Siap Sambut Kedatangan Delegasi ATF 2023
Cegah Kenaikan Harga Beras, Pemerintah Perlu Menyesuaikan HPP
Sepak Bola Indonesia Sudah Terlalu Lama Kotor
Peringkat Korupsi Dunia, Indonesia Anjlok ke Posisi Nomor 110
BRI Kembali Buka Kesempatan Beasiswa S2 Bagi Journalist
Mayora Group Career Exhibition Pasar Kerja Diwarnai Ketidaksesuaian
Pariwisata Pulih, Kunjungan Wisman ke DIY Naik Tiga Kali Lipat Pada Desember 2022
Kompetisi IBL Tokopedia: Bima Perkasa Belum Terbendung