Proses Hukum Berlanjut, Orangtua Keberatan Disebut 'Klithih'

ilustrasi
SLEMAN, KRJOGJA.com - Keluarga korban kecelakaan yang terjadi Jumat 7 Desember 2018 di Seyegan Sleman menginginkan proses hukum kasus tersebut tetap berjalan. Hal itu disampaikan orangtua Rf, Purwanti (45) yang meminta proses hukum untuk memberikan rasa keadilan.
"Kami sudah mengikhlaskan kepergian anak kami dalam peristiwa yang terjadi Jumat 7 Desember tahun lalu. Meskipun tidak melaporkan perkara itu ke polisi, namun keluarga menginginkan proses hukum tetap berjalan," ujar," Purwanti saat ditemui KRJOGJA.com di rumahnya, Seyegan Sleman, Selasa (2/7/2019).
Baca Juga: Dijerat Pasal Pembunuhan, Penabrak 'Klithih' jadi Tersangka
Alasan tidak melapor ke polisi, karena tak ingin arwah almarhum terbawa-bawa dalam masalah ini. "Kami tidak ingin ribet dan membebani anak saya di alam kubur. Kalau saya lapor, namanya otomatis terbawa-bawa," ujarnya.
Purwanti menolak anaknya dikatakan sebagai pelaku 'klithih'. Selama ini almarhum di mata keluarga dikenal anak yang baik, namun memang saat kejadian anaknya minta izin keluar rumah.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Sukolilo
"Memang saat itu saya teledor memberikan izin anak saya keluar, padahal biasanya tidak boleh keluar rumah. Makanya, saya menolak jika dikatakan klithih karena tidak ada buktinya," tuturnya.
Proses hukum terhadap sopir pikup penabrak pelaku klithih, NI (35) tetap berjalan meskipun banyak pro dan kontra di masyarakat terkait penetapan status tersangka. Penyidik Satreskrim Polres Sleman Polda DIY, masih melengkapi berkas perkara dengan tersangka tunggal warga Seyegan Sleman tersebut.
"Jika berkas sudah lengkap, segera kami kirim ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk tahap satu. Selanjutnya, kami akan menunggu petunjuk jaksa," jelas Kaur Bin Ops (KBO) Polres Sleman Iptu Bowo Susilo di Mapolres Sleman.
Ia mengimbau, masyarakat tidak main hakim sendiri saat berhadapan dengan pelaku kejahatan, termasuk pelaku klithih. Karena selain melanggar hukum, hal itu bisa membahayakan diri sendiri.
Baca Juga: Istri Dikencani Pria Lain, Suami Ngamuk di Sarkem
Jogja Police Watch (JPW) prihatin atas penetapan NI sebagai tersangka dalam kasus ini. Apalagi, peristiwa itu tidak berdiri sendiri, tetapi ada penyebabnya yakni kaca mobil NI dihantam menggunakan tongkat besi, sehingga kaca mobil pecah.
"Tersangka NI juga dapat dikatakan sebagai korban termasuk istrinya yang masih belum pulih dari cedera yang diderita karena mengalami luka berat," kata Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba dalam pernyataan tertulisnya.
Selain itu, ada iktikad baik dari NI yakni melakukan upaya perdamaian dengan pihak keluarga korban. Namun, dari sudut hukum positif yakni KUHP, ia menilai kepolisian tidak keliru dalam menetapkan NI sebagai tersangka. Tapi perlu dipertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga tersangka NI, yang juga merupakan korban dari peristiwa ini. "Sekali lagi peristiwa ini tidak berdiri sendiri, namun ada sebab akibatnya," ujar Baharuddin.
JPW mendesak Kepolisian agar dapat memberantas klithih sampai ke akar-akarnya. Kepolisian juga harus menjadi garda terdepan dalam memberantas klithih karena sudah sangat meresahkan masyarakat. "Kami sepakat masyarakat tidak boleh main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan, apapun alasannya," pungkasnya.(Sni/Ayu)
BERITA TERKAIT
Indonesia Menolak Keras Keberadaan Pulau Buatan di Laut China Selatan
Resmi Dilantik, FPTI DIY Jadikan Kelolosan PON Sebagai Target Utama
Gerindra Bantul: Prabowo Presiden 2024 Ini Harga Mati
Pertemuan Menteri ATF Dorong Pariwisata ASEAN Lebih Inovatif dan Kompetitif
SD Muhammadiyah Tegalrejo Launching Sekolah Digital
Delegasi ATF 2023 Jajal Borobudur Trail of Civilization
Hanya Dua Pelatih Lokal Tersisa di Liga 1, Begini Kata Kak Seto
Sengketa Saham Tambang, Dirut CLM Berharap Dirjen AHU Revisi Keputusan
Erik Ten Hag Buktikan MU Tidak Butuh Ronaldo
16 Tim Ramaikan Turnamen Futsal Milad RS PKU Muhammadiyah
Oh No! Bocor Identitas Perempuan Perenggut Keperjakaan Pangeran Harry
Bupati Kendal Dico Ganinduto Hadiri Acara Hari Pers Nasional 2023
JEC Sukses Jadi Tempat Event Internasional Asean Tourism Forum 2023
OK 'Sakpenake' Hibur Pengunjung ATF 2023 di JEC
Thailand Masters 2023, 'The Babbies' Persembahkan Gelar Bagi Merah Putih
Prof Gunarto : Generasi Y dan Z Dominan di Pemilu 2024
Tuntas Buyback Rp 3 T, BRI Tambah Lagi Rp 1,5 T
Sama-sama Alumni Fakultas Teknik Arsitektur UGM, Kini Bertemu di Pelaminan
PB Manunggal Dominasi Gelar PBSI Bantul Series
Bawa Sajam, Tim Pandawa Polres Sukoharjo Amankan Dua Remaja
Kahmi dan HMI Ingin Wujudkam Pemilih Berdaulat