Fraksi DPRD Kota Yogya Terbentuk

YOGYA, KRJOGJA.com - Persis setelah sepekan dilantik, Pimpinan DPRD Kota Yogya Sementara berhasil menyelesaikan satu tugas pertama yakni pembentukan fraksi. Sembari menunggu pimpinan dewan definitif, masing-masing fraksi kini bisa merembuk jabatan ketua berikut pimpinan alat kelengkapan (alkap) agar kinerja legislatif dapat berjalan optimal.
"Alhamdulillah, pembentukan fraksi sudah ditetapkan melalui rapat paripurna yang digelar pagi tadi (kemarin)," ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Yogya Sementara, M Ali Fahmi.
Sesuai dalam proses penjajakan, terdapat enam fraksi di DPRD Kota Yogya periode 2019-2024. Masingmasing ialah Fraksi Gerindra (5 orang), Fraksi PDIP (13 orang), Fraksi Golkar (4 orang), Fraksi NasDem (7 orang), Fraksi PKS (5 orang) dan Fraksi PAN (6 orang). Partai Demokrat dan PPP yang tidak bisa membentuk fraksi secara mandiri, akhirnya tetap bergabung dengan Fraksi NasDem.
Selain mengesahkan pembentukan fraksi, dalam rapat paripurna itu juga turut mengesahkan jabatan ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota dari masing-masing fraksi. Fraksi Gerindra diketuai oleh Dhian Novitasari, Fraksi PDIP GM Deddy Jati Setyawan, Fraksi Golkar Augusnur, Fraksi NasDem Sigit Wicaksono, Fraksi PKS Bambang Anjar Jalumurti dan Fraksi PAN Indaruwanto Eko Cahyono.
Fahmi menambahkan, selain membentuk fraksi, pimpinan dewan sementara juga memiliki tanggung jawab membahas tata tertib dewan dan mengesahkan pimpinan dewan definitif. Khusus untuk tata tertib dewan, disepakati belum atau tidak akan ada perubahan dengan yang sebelumnya.
"Kalau untuk pimpinan dewan definitif, tinggal menunggu surat dari PDIP dan Partai Gerindra. PAN yang mendapat posisi wakil ketua I sudah memasukkan surat, rekomendasinya atas nama HM Fursan. PDIP berhak atas ketua dewan, dan Partai Gerindra posisi wakil ketua II," imbuhnya.
Terkait jabatan ketua alkap, masih menunggu komunikasi yang akan dilakukan oleh masing-masing fraksi. Terutama jabatan ketua untuk Komisi A, Komisi B, Komisi C, Komisi D, Badan Kehormatan (BK), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Sedangkan untuk jabatan Ketua Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar), otomatis melekat pada Ketua DPRD Definitif. (Dhi)
BERITA TERKAIT
Hotman Paris Jual Tanahnya Dekat Pantai Bali Rp 485 M
Lestarikan Budaya, Unnes Pentaskan Wayang Kulit Peringati Dies Natalis ke-58
Gandeng Tim Ahli, Pemkot Yogya Sukses Luncurkan Prangko Seri Malioboro
Jika Jadi Menkominfo Ini yang Bakal Dilakukan Aldi Taher
KBRI di AS Full Support Putri Ariani di Ajang America's Got Talent
Kesal Lantaran Jarang Pulang, Anak Bunuh Ayah Kandung
BNPB Respon Positif Usulan Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana
Najwa Shihab Balas Kritik Amien Rais
Jamaah Haji Kloter 22 dan 11 Mulai Menuju Makah
IKPI Cabang Sleman Akan Menggelar Seminar Perpajakan
Jambore Relawan Kabupaten Boyolali Dipusatkan di Wonosamodro
Bayar PDAM di Yogyakarta Kini Bisa Lewat SpeedCash
Siswanya Dapat Pujian di AGT 2023, Ini Harapan Kepala Sekolah Putri Ariani
Setelah Muktamar Muhammadiyah, PTM Lakukan Gerakan Internasionalisasi
Polda Jateng Periksa Psikologi Tersangka Pencabulan di Wonogiri
Negara Tak Boleh Tunduk dengan Obilgator BLBI
Hadirnya Perpustakaan di Masjid Lahirkan Ide Cemerlang
Muhammadiyah Minta Tambahan Libur Idul Adha
Mulai 10 Juni 2023, Ekspor Bauksit Dilarang
Gugatan Praperadilan Korupsi Tanah Kas Desa Gugur, Jaksa Fokus Buktikan Adanya Mafia
'Nyala Api' Yoes Wibowo Visualisasikan Relief Candi