Fraksi DPRD Kota Yogya Terbentuk

user
ivan 20 Agustus 2019, 09:12 WIB
untitled

YOGYA, KRJOGJA.com - Persis setelah sepekan dilantik, Pimpinan DPRD Kota Yogya Sementara berhasil menyelesaikan satu tugas pertama yakni pembentukan fraksi. Sembari menunggu pimpinan dewan definitif, masing-masing fraksi kini bisa merembuk jabatan ketua berikut pimpinan alat kelengkapan (alkap) agar kinerja legislatif dapat berjalan optimal.

"Alhamdulillah, pembentukan fraksi sudah ditetapkan melalui rapat paripurna yang digelar pagi tadi (kemarin)," ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Yogya Sementara, M Ali Fahmi.

Sesuai dalam proses penjajakan, terdapat enam fraksi di DPRD Kota Yogya periode 2019-2024. Masingmasing ialah Fraksi Gerindra (5 orang), Fraksi PDIP (13 orang), Fraksi Golkar (4 orang), Fraksi NasDem (7 orang), Fraksi PKS (5 orang) dan Fraksi PAN (6 orang). Partai Demokrat dan PPP yang tidak bisa membentuk fraksi secara mandiri, akhirnya tetap bergabung dengan Fraksi NasDem.

Selain mengesahkan pembentukan fraksi, dalam rapat paripurna itu juga turut mengesahkan jabatan ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota dari masing-masing fraksi. Fraksi Gerindra diketuai oleh Dhian Novitasari, Fraksi PDIP GM Deddy Jati Setyawan, Fraksi Golkar Augusnur, Fraksi NasDem Sigit Wicaksono, Fraksi PKS Bambang Anjar Jalumurti dan Fraksi PAN Indaruwanto Eko Cahyono.

Fahmi menambahkan, selain membentuk fraksi, pimpinan dewan sementara juga memiliki tanggung jawab membahas tata tertib dewan dan mengesahkan pimpinan dewan definitif. Khusus untuk tata tertib dewan, disepakati belum atau tidak akan ada perubahan dengan yang sebelumnya.

"Kalau untuk pimpinan dewan definitif, tinggal menunggu surat dari PDIP dan Partai Gerindra. PAN yang mendapat posisi wakil ketua I sudah memasukkan surat, rekomendasinya atas nama HM Fursan. PDIP berhak atas ketua dewan, dan Partai Gerindra posisi wakil ketua II," imbuhnya.

Terkait jabatan ketua alkap, masih menunggu komunikasi yang akan dilakukan oleh masing-masing fraksi. Terutama jabatan ketua untuk Komisi A, Komisi B, Komisi C, Komisi D, Badan Kehormatan (BK), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Sedangkan untuk jabatan Ketua Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar), otomatis melekat pada Ketua DPRD Definitif. (Dhi)

Kredit

Bagikan