Jaga Kesehatan, Sapi Pemakan Sampah Harus Dikarantina

Kerumunan sapi pemakan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Putri Cempo. (Foto: Hari D)
SOLO, KRJOGJA.com - Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan KKP), tak akan menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk sapi pemakan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo yang hendak dijadikan hewan kurban. Pasalnya, daging sapi pemakan sampah, diketahui mengandung plumbum atau timbel melebihi ambang batas yang ditetapkan, sehingga tidak layak dikonsumsi.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Wenny Ekayanti, saat dihubungi wartawan, di kantornya, Sabtu (3/8/2019), mengungkapkan, ada persyaratan khusus yang diberlakukan bagi sapi pemakan sampah, yaitu harus dikarantina selama enam bulan sebelum disembelih. Pun selama karantina, jenis makanan yang diberikan berupa hijau-hijauan ataupun konsentrat, untuk menetralisir kandungan plumbum pada daging sapi.
Jika peternak sapi pemakan sampah TPA Putri Cempo dapat memenuhi syarat karantina yang ditetapkan, jelas Wenny, baru dapat diterbitkan SKKH. Namun dari pengalaman selama ini, peternak sapi pemakan sampah belum pernah mengajukan penerbitan SKKH. Kemungkinan besar, mereka menjual sapi ke luar kota tanpa kelengkapan dokumen sebagaimana aturan yang berlaku.
Sejak puluhan tahun lalu, masyarakat di sekitar TPA Putri Cempo memang memanfaatkan sebagai ladang penggembalaan sapi, dan hingga kini berkembang hingga ribuan ekor. Para pemilik ternak, pada umumnya juga berprofesi sebagai pemulung di kawasan persampahan itu. Namun dalam beberapa tahun terakhir, Wenny memantau populasi sapi pakan sampah cenderung menurun.
Jika sapi pemakan sampah itu hendak digunakan untuk hewan kurban tahun ini, tegas Wenny, seharusnya sejak enam bulan lalu sudah dikarantina, dan tidak lagi digembalakan di TPA Putri Cempo. Dalam kaitan tersebut, pihaknya melakukan pengawasan secara intens, selain mewajibkan proses jual beli hewan harus dilengkapi dengan surat kesehatan ternak.
Selain itu, pihaknya juga memperketat pengawasan lalu lintas hewan di empat pos perbatasan kota. Sebagian besar hewan kurban yang dijual di Solo, berasal dari luar daerah, seperti Boyolali, Sragen, Karanganyar, Purwodadi, dan sebagainya. Seluruh hewan kurban tersebut, harus dilengkapi dengan surat kesehatan hewan dari instansi berwenang di daerah asal masing-masing. Pun saat proses penyembelihan hewan kurban, dilakukan pemeriksaan kesehatan daging, sehingga ada jaminan kesehatan.(Hut)
BERITA TERKAIT
Hal yang Perlu Dilakukan Tiga Zodiak Berikut. Berikan Penghargaan untuk Pasangan Anda
Manchester United Main di Kandang Hadapi Reading, Jangan Anggap Remeh Bung!
Info BMKG: Gempa Guncang Timur Laut Kabupaten Bandung M4,3 Sebanyak 2 Kali
Didik Anak-anak Jauhi Gadget, RSUD Ajibarang Gelar Balap Ban Bekas
Partai Gelora Buka Pendaftaran Bacaleg, Warga Boleh Daftar
NET TV dan Viu Angkat Novel Pop 'Progresnya Berapa Persen?' di OTT dan Free To Air
Mangayubagyo Bale Raos ke-19, Bertahan Sajikan Hidangan Khas Raja-raja Yogyakarta
Inilah Horoskop Percintaan untuk Bintang Libra, Scorpio dan Sagitarius
Andras Bojti Pematung Hongaria, Seniman yang Tak Mau Didikte
Kapolres Wonogiri Luncurkan Program dengan Kearifan Lokal
Anneth Bawakan Ulang Lagu ‘Januari’ Bersama The Bakuucakar
Dear Cancer, Anda Sebenarnya Ingin Lebih Romantis, Tapi...
Mantan Wali Kota Blitar Terlibat Perampokan Rumah Dinas, Ini Perannya
Menteri PPPA: Negara Penuhi Hak dan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia
Indonesia Sisakan 3 Wakil di Semifinal Indonesia Masters 2023
Wapres Optimis 2024 Pengentasan Kemiskinan Ekstrim Nol Persen Tercapai
Horoskop Percintaan untuk Bintang Aries, Taurus dan Gemini. Utamakan Kebersamaan
JNE Dukung Pengiriman Perangkat Program Fasilitas Penunjang Riset Kemendikbud
Polda DIY Gelar Doa Lintas Agama Bersama Ustaz Maulana dan Tokoh Agama Lain
Presdir JNE Berikan Inspirasi Bisnis di Pesta Wirausaha Nasional 2023
Sudirman Said: Demokrat Mendukung Anies, Memperkuat Harapan Rakyat