Rakyat Berhak Dapat Layanan Pendidikan Yang layak

Dr Sundoyo SH MKn MH saat berbicara di seminar (foto Ist)
DrĀ SundoyoĀ mengatakanĀ pada kerangka regulasi, setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan. Masyarakat berhak mendapatkan fasilitas kesehatan yang layakĀ sesuai pasal 28 H ayat 1. Sedangkan pada pasal 34, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara. Negara juga mengembangkan sistem jaminan sosial nasional untuk seluruh penduduk dan negara pertanggung jawaban menyediakan fasilitas umum dan fasilitas kesehatan yang layak.
āPasal 58 UU no 36 2009 tentang kesehatan menyatakanĀ setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanyaā ujar Dr Sundoyo.
Sementara ituĀ Prof Dr Sujito menambahkan hukum tidak ada yang sempurna kecuali hukum yang dibuatĀ Tuhan yang Maha Sempurna. Hukum kesehatan adalah tentang nilai, norma tertulis dan tidak tertulis dan aktifitas perilaku yang mengatur berbagai variabel secara utuh atau sistematik agar manusia tetap menjadi sehat.(sgi)
BERITA TERKAIT
Banyak Keluhan Masyarakat, Polres Sukoharjo Tertibkan Motor Berknalpot Brong
Hasil Jemput Bola, 15.000 Warga Sukoharjo Sudah Ber-KTP Digital
Bimbo Risih Masalah Korupsi Indonesia, Dituangkan Lewat Lagu 'Jokowi dan Mahfud MD'
Bentrok Massa di Jogja, Begini Kronologisnya Menurut Polda DIY
Berbusana Jawa, ASN Boyolali Khidmat Ikuti Upacara Hari Jadi Boyolali ke-176
Padukan Unsur Budaya Jawa, Peluru Karet Luncurkan EP Berjudul 'Urban'
IRT Tewas Tertabrak di Perlintasan KA Gedung Kesenian Wates
Zlatan Ibrahimovic Gantung Sepatu, Sampaikan Pidato Haru di San Siro
Pejabat Utama Polres Karanganyar Dimutasi
Tahu Pemilik Sedang Mandi, Wely Embat Scoopy
Terkait Bentrok di Jogja, 9 Luka dan 352 Orang Dievakuasi Polda DIY
Update KA Bandara YIA Mulai Juni 2023 Keberangkatan Akhir dari Stasiun Tugu 20.35 WIB
Mandi Usai Main Bola, Pemuda Warga Sedayu Tenggelam di Sungai Progo
Perang Spanduk Jelang Pemilu, Jaga Kondusivitas Pro Kontra Jangan Berkelanjutan
Perkuat Kapasitas Hadapi Bencana, BRI dan BNPB Gelar Pelatihan Kedaruratan Bencana
Konsultan Ibadah Daker Makkah Siapkan Layanan Online dan Offline untuk Jemaah
Bela Beli Yogya Bergaung Lagi dari Monjali
Pemicu Bentrok Massa, Ini Kronologi Penganiayaan Anggota PSHT di Parangtritis
PPDB SMA/SMK DIY Kian Dekat, Perhatikan Jadwal dan Cermati Pilihan Jalurnya
Kurma Muda untuk Program Hamil
Polres Bantul Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Anggota PSHT