Rakyat Berhak Dapat Layanan Pendidikan Yang layak

user
tomi 17 September 2019, 21:07 WIB
untitled

SEMARANG,KRJOGJA.com - Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Unissula SemarangĀ Ā menyelenggarakanĀ Seminar Nasional pembaharuan hukum kesehatan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan di kampus setempat akhir pekan lalu.

Hadir sebagai narasumberĀ Prof Dr Sujito SH MS(UGM), DrĀ Sundoyo SHĀ MKn MH Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, danAKBP Dr Aris Sukarno SpOG.

DrĀ SundoyoĀ mengatakanĀ pada kerangka regulasi, setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan. Masyarakat berhak mendapatkan fasilitas kesehatan yang layakĀ  sesuai pasal 28 H ayat 1. Sedangkan pada pasal 34, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara. Negara juga mengembangkan sistem jaminan sosial nasional untuk seluruh penduduk dan negara pertanggung jawaban menyediakan fasilitas umum dan fasilitas kesehatan yang layak.

ā€œPasal 58 UU no 36 2009 tentang kesehatan menyatakanĀ setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanyaā€ ujar Dr Sundoyo.

Sementara ituĀ Prof Dr Sujito menambahkan hukum tidak ada yang sempurna kecuali hukum yang dibuatĀ Tuhan yang Maha Sempurna. Hukum kesehatan adalah tentang nilai, norma tertulis dan tidak tertulis dan aktifitas perilaku yang mengatur berbagai variabel secara utuh atau sistematik agar manusia tetap menjadi sehat.(sgi)

Kredit

Bagikan