Mahfud MD: KPK Bukan Mandataris Presiden!

user
danar 15 September 2019, 19:10 WIB
untitled

YOGYA, KRJOGJA.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal polemik yang menerpa KPK. Salah satunya Mahfud menyebut bahwa komisioner KPK bukanlah mandataris atau orang yang diberi mandat jabatan oleh Presiden RI.

Baca Juga: Sah! Irjen Firli Terpilih Jadi Ketua KPK

"KPK itu bukan mandataris siapapun, tapi lembaga independen. Meskipun ada di lingkaran kepengurusan eksekutif, tetapi bukan bawahan pemerintah," kata Mahfud kepada wartawan dalam acara Reuni UII angkatan 78 Fakultas Hukum, di D'tambir Yogyakarta, Minggu (15/09/2019).

Mahfud menegaskan, sehingga secara hukum komisioner KPK itu bukan merupakan mandataris presiden. Karena presiden tidak pernah memberikan mandat kepada KPK. Sehingga tidak ada istilah hukum bahwa mandat perlu dikembalikan.

"Terakhir itu ada berita pimpinan KPK menyerahkan mandat kepada Presiden, sehingga dianggap secara yuridis, KPK tidak ada yang memimpin sekarang ini. Rakyat resah terhadap perkara-perkara yang berjalan dan sebagainya," ucapnya.

Diketahui, buntut polemik di tubuh KPK yakni soal revisi UU KPK dan proses pemilihan capim KPK, komisioner KPK memutuskan menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi pada Jumat (13/09/19) kemarin.

Baca Juga: Soal Isi Revisi UU KPK, Agus Rahardjo: Kami Tidak Pernah Tahu

Hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang juga telah menyatakan mengundurkan diri, dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, saat memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta. (Ive)

Kredit

Bagikan