Pelaku Penipuan Online Pilih Beraksi di Hari Jumat, Waspada!

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra, saat menunjukan barang bukti. (Foto evi nur afiah)
SLEMAN, KRJOGJA.com - Polda DIY mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik penipuan dalam jual-beli online. Polisi menganalisa waktu di mana aksi penipuan online yang kerap terjadi.
"Tindak penipuan online biasanya terjadi di hari kerja, atau memasuki akhir pekan misalnya hari Jum'at. Kenapa? karena Sabtu-Minggu kan bank tutup," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, saat jumpa pers di Mapolda DIY. Kamis (05/09/19).
Bahkan kini pelaku penipuan tak lagi identik dengan penjual online. Terbaru, Polda DIY menangkap konsumen yang menipu penjual saat keduanya bertransaksi online.
Adalah 2 pria paruh baya BN (61), ES (54) yang berperan sebagai penjual barang. Satu diantaranya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah YN (60) yang merupakan aktor utama penipuan atau pelaku transaksi.
Ketiga pelaku adalah warga Kecamatan Bojong, Jawa Barat. Mereka terlibat kasus penipuan praktik jual beli online kabel listrik terhadap korba CV (65) warga Yogyakarta. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 107 juta rupiah.
"Transaksi online yang bisa menyakinkan korban itukan dengan adanya bukti penyetoran. Dan pelaku juga pandai memilih hari, misalnya Jum'at. Karena ketika akan di cek ternyata bank libur," ucapnya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra, mengatakan, transaksi penipuan online sebenarnya bisa dihindari oleh penjual.
"Bahwa penipuan online ini khusus bagi penjual sebenarnya bisa dihindari kalau penjual ini menggunakan aplikasi phone banking. Jadi Begitu dibayar, handponenya akan ada pemberitahuan. Bisa di cek uangnya sudah masuk atau belum baru barang dikirim," ungkapnya.
Masyarakat juga bisa memanfaatkan ATM bank untuk mengecek apakah uang tersebut sudah masuk.
Diimbau Kepada masyarakat, agar tidak mudah untuk melakukan transaksi melalui online, baik sebagai penjual dan pembeli. Agar tidak mengalami hal yang tak diinginkan, sebelum pengiriman barang, pastikan bahwa uang pemesan sudah diterima penjual. Jangan percaya dengan bukti transfer saja.
Toni menambahkan, jangan mudah percaya terhadap praktik jual beli online. Masyarakat harus lebih berhati-hati agar terhindar dari penipuan online yang masih kerap terjadi.
"Lebih aman lagi, lakukan transaksi barang diterima bayar tunai," pungkasnya.
Atas kasus tersebut para pelaku terancam Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU nomor 19 tahyn 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Serta dijerat pula Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan penjara maksimal 4 tahun. (Ive)
BERITA TERKAIT
Polres Klaten Bedah Rumah Mbah Siti
Kota Solo Wakili Indonesia ke UCCN
Anniversary Burza Hotel Yogyakarta
Kembangkan Santri, TPM UNS Beri Pelatihan Memasak dan Manajerial di Ponpes Al Miftah
Untar Ajak Lansia Tetap Sehat, Beberkan Tips Usia Terus Bertambah
Creativity Beyond Boundaries, EF & Kreaby Dorong Kreativitas dan Produktivitas
Mengancam Kesehatan dan Sumbang Kemiskinan, Kabupaten Demak Usulkan Raperda KTR
HUT Polisi Militer Bakal Diperingati di Yogyakarta
Lindungi Mahasiswa dari Penipuan, Ditjen Diktiristek Cabut Izin PTS Bermasalah
Cegah Demensia, Tenaga Kesehatan Ajak Jemaah Haji Lansia Bersosialisasi
SpeedCash Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Yogyakarta
Polytron Walikota Cup Solo 2023, Pasangan Anjani/Titis Melaju ke Babak Semifinal
Lulus Seleksi, 29.069 Calon PPPK Kemenag Diminta Segera Siapkan Pemberkasan
Bertemu Ariful Bahri Pria Asal Riau Isi Kajian di Masjid Nabawi Berbahasa Indonesia
Dapat Makan 3 Kali Sehari, Jemaah Haji Dilarang Masak di Kamar Hotel
Kemenkominfo Tingkatkan Pemahaman Literasi Digital Pegawai PLN
Jemaah Haji Kloter 46 Embarkasi Solo-Yogya Tiba di Bandara Jeddah Lewat Terminal D
Warga Madegondo Grogol Keluhkan Bau Menyengat Limbah Pabrik Tahu
Si Umi Dikenalkan, Alat Uji Emisi Kendaraan Seluruh Indonesia
Jamaah Haji Lansia Perlu Waspada Cedera Terjatuh
Wakili Indonesia, FH UGM Juara 1 PCA di Singapore