Modus Bukti Transfer Bodong, Pelaku Penipuan Belanja Online Dibekuk

user
agus 05 September 2019, 18:11 WIB
untitled

SLEMAN,KRJOGJA.com - Tak sedikit konsumen yang tertipu oleh oknum penjual online. Mereka telah membayarkan sejumlah uang, namun nyatanya barang tak dikirim, bahkan penjual langsung menghilang. Namun siapa sangka, oknum penipuan dapat dilakukan oleh konsumennya.

Polda DIY berhasil mengamankan 2 pria paruh baya BN (61), ES (54) yang berperan sebagai penjual. Satu diantaranya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah YN (60) yang merupakan aktor utama penipuan. Ketiga pelaku adalah warga Kecamatan Bojong, Jawa Barat. Mereka terlibat kasus penipuan transaksi jual beli online kabel listrik terhadap korba CV (65) warga Yogyakarta.

"Sudah kita lakukan penangkapan dan penahanan 3 orang tersangka yang dua sudah kita amankan, satu masih DPO," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, saat jumpa pers di Mapolda DIY. Kamis (05/09/19).

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra, mengatakan, bahwa pelaku penipuan online itu bisa dilakukan oleh komsumennya. Artinya korban bisa menimpa kepada pembelinya bisa juga penjualnya.

Mulanya, YN (yang masuk DPO) pada hari Selasa tanggal 23 juli 2019 menelpon korban. Selanjutnya pelaku memesan dan membeli kabel sebanyak 100 roll dengan ukuran yang berbeda-beda.

Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 pelaku menelpon kembali dengan menggunakan nomor yang sama dan meminta agar dibuatkan surat penawaran untuk dikirim ke email. Pelaku juga meminta untuk mengirimkan barang tersebut melalui ekspedisi kereta api dengan tujuan Stasiun Kiaracondong, Bandung. Total barang yang harus dibayar sekitar Rp 107 juta rupiah.

Setelah terjadi kesepakatan, barang pesanan tersebut dikirim oleh penjual kepada pemesan, setelah barang tiba, pelaku mengirimkan bukti seakan sudah mentransfer dengan adanya bukti bodong.

Namun demikian, ketika korban cek di rekeningnya melalui bank ternyata uang tersebut belum ada, sehingga korban merasa tertipu oleh pembeli. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polda DIY.

"Bukti pembayaran palsu berupa foto print out transfer nomor rekening yang digunakan korban untuk transaksi jual beli online. Pelaku mentransfer sesuai dengan harga barang yang dipesan," ungkapnya.

Dari kasus yang dilaporkan kemudian tim melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua orang tersangka. "Bukti penyetorannya dilakukan pada hari Jum'at ketika pukul siang hari jelang bank akan tutup. Sehingga calon korban itu tidak sempat mengecek ke bank, korban bisa mengecek pada hari Senin," tuturnya.

Tony mengimbau kepada seluruh masyarakat Yogyakarta untuk hati-hati dalam transaksi jual beli online. Tony menyebut jumlah kasus penipuan online di wilayah hukum DIY sampai saat ini masih lumayan.

"Mohon jangan cepat percaya. Kalau kasus seperti ini, bagi penjual harus punya phone banking. Jadi begitu dibayar, handponenya akan ada pemberitahuan," pungkasnya.

Pelaku terancam Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Serta dijerat pula Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan penjara maksimal 4 tahun. (ive).

Kredit

Bagikan