Gandeng Jasa Raharja, Gojek Berikan Asuransi untuk Mitra dan Penumpang Gocar

Senior Manager Public Policy and Government Relations Gojek Ryan Eka Permana Sakti saat mensosialisasikan asuransi perjalanan bagi mitra dan penumpangnya. (Foto: Satriyo Wicaksono)
YOGYA, KRJOGJA.com - Menggunakan layanan GoCar milik Gojek kini tak perlu khawatir lagi masalah keselamatan dan keamanan. Menggandeng Jasa Raharja, penyedia layanan transportasi online ini memberikan asuransi bagi seluruh mitra dan penumpang di setiap perjalanannya.
Tidak main-main, setiap kecelakaan lalulintas yang dialami GoCar bakal langsung ditangani Jasa Raharja tidak lebih dari 1x24 jam termasuk proses klaimnya. Guna mempermudah laporan itu, Gojek juga turut menghadirkan sistem darurat yang bakal langsung ditangani tim Satgas selama 24 jam penuh.
Asuransi perjalanan ini sendiri pun secara otomatis berlaku kala mitra GoCar mengambil trip dan melakukan penjemputan penumpang.
Head Regional Corporate Affairs Arum K Prasodjo mengungkapkan, asuransi perjalanan GoCar hadir guna selalu memastikan kondisi keselamatan dan keamanan mitra serta penumpangnya di jalan. Sebab, meskipun Gojek telah memberikan pelatihan namun ada beberapa kondisi jalanan yang tidak pernah bisa diketahui.
“Gojek mengedepankan keselamatan dan keamanan. Asuransi ini hadir ingin memastikan mitra dan penumpang GoCar dalam kondisi aman dan keselamatannya selalu terlindungi,” tutur Head Regional Corporate Affairs Arum K Prasodjo di Silol Cafe beberapa waktu lalu.
Arum menambahkan, kerja sama yang terjalin dengan Jasa Raharja memperkuat pilar perlindungan yang selalu diusung oleh Gojek untuk selalu memberikan rasa tenang dan nyaman saat menggunakan layanan Gojek.
Selain itu, hadirnya asuransi perjalanan tersebut juga hadir sebagai bentuk komitmen dengan kebijakan pemerintah dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK).
“Jasa Raharja reputasinya tidak bisa diragukan lagi, sehingga ditangani Jasa Raharja mitra dan penumpang GoCar akan mendapat santunan yang baik dan proses klaim yang tidak sulit,” tambahnya.
Senior Manager Public Policy and Government Relations Gojek Ryan Eka Permana Sakti mengatakan, terdapat dua cara dalam proses klaim asuransi perjalanan GoCar. Pertama, mitra Gojek dapat melakukan pelaporan ke Jasa Raharja melalui website resmi Jasa Raharja atau mendatangi loket pelayanan terdekat. Kedua, mitra Gojek dapat langsung melaporkan kejadian yang dialaminya dengan menghubungi tim darurat Gojek.
“Asuransi perjalanan GoCar dengan Jasa Raharja efektif jalan mulai 1 Oktober 2019. Saat ini kami sedang proses terus mensosialisasikan kepada para mitra lewat kopi darat dan menyambangi basecamp-basecamp mitra,” terang Senior Manager Public Policy and Government Relations Gojek Ryan Eka Permana Sakti.
Ryan menceritakan, dalam asuransi ini mitra GoCar juga tidak perlu mengantri pada loket Jasa Raharja untuk sekadar membayar premi. Sebab, secara langsung Gojek akan memotong biaya pembayaran premi dari tarif yang diberikan kepada penumpang. Setelah itu, Gojek pun bakal mengelola dan membayarkan premi asuransinya kepada Jasa Raharja.
“Mitra GoCar tidak perlu mengantri dan membayar langsung premi di Jasa Raharja, karena bayarnya sudah lewat Gojek. Jadi setiap tarif yang dibayarkan penumpang itu bakal langsung dipotong untuk membayar premi,” paparnya.
Meski biaya premi dibebankan dalam ongkos penumpang, Ryan menegaskan tidak ada kenaikan tarif sedikitpun yang harus dibayarkan oleh penumpang. Sebab, harga yang diberikan Gojek seusai dengan kebijakan batas bawah yang ditetapkan pemerintah.
“Premi itu masuk ke tarif, tapi tidak ada perubahan harga yang harus dibayarkan konsumen, jadi tidak merugikan konsumen. Harga tetap sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menyampaikan, Jasa Raharja berterima kasih karena Gojek memberikan kesempatan negara yang dalam hal ini diwakili Jasa Raharja untuk hadir melindungi masyarakat. Pihaknya pun berjanji akan selalu berkomitmen penuh dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh mitra GoCar.
“Laporan yang masuk ke Jasa Raharja harus diberikan respon maksimal 2 jam. Setelah itu petugas membantu menghubungi korban dan membantu mengurus laporan kepolisian. Kalau memang betul, surat jaminan akan diterbitkan dan penyelsaian santunan beres 22 menit setelah semua berkas lengkap. Sedangkan untuk korban meninggal santunannya maksimal 1 hari 18 jam,” pungkasnya penuh semangat. (KRA-01)
BERITA TERKAIT
Implan Otak Dikembangkan, Manusia Bisa Gunakan Sosmed Hanya Lewat Pikiran
Hubungan China - Amerika Memanas
Bupati Mantu Sandingkan 22 Pasangan Pengantin
Klub Tumpuan Awal Pemain Kelas Dunia
Gara-Gara ingin Tinggal di Luar Negeri, Ayah Tega Bunuh Anak
Kendala Utama Menulis Karya Ilmiah, Belum Mampu Beri Solusi Terbaru
Terkait Karyawan Lembur tak Dibayar, Ini Hasil Pemeriksaan Tim
Dudung Abdurachman Jajaki Kerjasama Bersama Militer Jepang
Garuda Indonesia Kaji Penggunaan Jilbab oleh Pramugari
Konser ‘Binangun Sobat Satru', Denny Caknan Obati Kerinduan Penggemar di Kulonprogo
Pemkab Bantul Luncurkan Rencana Umum Pengadaan
Ledakan Petasan Guncang Majenang Cilacap, Satu Orang Tewas
Kawah Gunung Bromo Keluarkan Api
Mandatori Biodiesel Dituding Penyebab Minyak Goreng Langka dan Mahal
Pentagon Deteksi Balon Mata-mata China Lintasi Amerika
KPK Telusuri Harta Kekayaan Lukas Enembe
Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6,8 Tahun
Diduga Meninggal Dimasukan Kantong Mayat, Ternyata Masih Hidup
Nur Asia Uno Berbagi Pengalaman Kepada Pelaku Usaha Kerajinan di TRAVEX
Mendag Larang Pedagang Jual Beras Oplosan
Gara-gara HP Hilang, Remaja Nekat Lompat dari Lantai 3