Status Darurat Bencana Kekeringan di Purbalingga Diperpanjang

Droping air di wilayah yang kekeringan. (Foto:Toto Rusmanto)
PURBALINGGA, KRJOGJA.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga kembali memperpanjang status darurat bencana kekeringan. Terbaru, status darurat ditetapkan hingga tanggal 21 Oktober 2019.
Penetapan status darurat pertama dengan Keputusan Bupati Nomor 360/217 tanggal 12 Juli 2019. Status itu berlaku sejak 12 Juli sampai dengan 9 September 2019. Status diperpanjang dengan status tanggap darurat selama 30 hari, yakni dari 2 September sampai dengan 1 Oktober 2019.
“Sudah ada penetapan perpanjangan status keadaan darurat bencana kekeringan selama 20 hari. Dari tanggal 2 hingga 21 Oktober 2019,” tutur Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Purbalingga Umar Fauzi, Kamis (10/10/2019).
Musim kemarau yang berkepanjangan telah mengakibatkan sedikitnya 95 desa di Purbalingga mengalami kekurangan air bersih. Karenanya, warga diimbau menggunakan air bersih hanya untuk kebutuhan sehari-hari.
Berbagai langkah telah dilakukan Pemkab Purbalingga untuk mengatasi kelangkaan air bersih. Langkah-langkah yang telah dilaksanakan yakni mengirimkan air bersih pada 95 desa di 15 kecamatan.
“Sampai dengan 7 Oktober 2019, selama 105 hari Pemkab Purbalingga telah mendistribusikan 2.907 tangki air bersih, setara 13.433.000 liter,” ujar Umar.
Bantuan air bersih bersumber dari APBD Purbalingga dan berbagai sumber, termasuk dana Corporate Social Responsibility (CSR). Masih terdapat kuota 565 tangki yang belum disalurkan.
“Yang belum tersalurkan akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan bantuan air bersih mulai hingga 21 Oktober 2019,” ujar Umar.
Kendala yang dihadapi meliputi terbatasnya hidran untuk pengambilan air dan jarak hidran yang cukup jauh dari wilayah yang terdampak kekeringan. Di desa tujuan belum tersedia penampungan air sehingga pendistribusian membutuhkan waktu lebih lama.
“Disamping terbatasnya armada atau truk tangki air,” tambahnya. (Rus)
BERITA TERKAIT
Bupati Resmikan Masjid Nurul Istiqlal GBK Klaten
Ciptakan Kesetaraan Gender, Pemkab Sukoharjo Sosialisasikan Perda PUG
Bangun Karakter Siswa, SMAN 11 Yogya Gelar MABATA
Terlibat Calo Bintara, 5 Oknum Polda Jateng Dipecat dan Terancam Pidana
Literasi Jadi Alat Maksimalkan Kualitas SDM Indonesia
Bekali Kemampuan Penulisan, Kanwil Kemenag DIY Gelar FGD Kehumasan
Sambut Ramadan, Kemenag Kirim 50 Pendakwah Moderat ke Daerah 3T
Propam Polres Sukoharjo Gelar Tes Urine Dadakan, Hasilnya?
Polisi Dalami Dugaan Penganiyaan Fitri Disabilitas Yatim Piatu
Janji Didepan Makam Para Pahlawan, Masyarakat Kota Yogya Deklarasi Pemilu Damai
Bank Indonesia Batasi Penukaran Uang BaruRp 3,8 Juta Per Orang
Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB
Jenazah Syabda Dimakamkam Berdampingan dengan Ibu dan Nenek
Orangtua Ayu Indraswari Terakhir Bertemu Sabtu Pagi, Sore Sudah Tak Bisa Dihubungi
Cegah Kerusakan Lingkungan, Srikandi Ganjar Gelar DIY Workshop Ecoprint
Bupati Gunungkidul luncurkan Aplikasi 'Gampang Gawe Surat'
Pelayat Mendatangi Rumah Duka Syabda Perkasa
Kesbangpol DIY Perkuat Sinergitas Pokja Ketahanan Ekonomi
Merti Dusun Papringan Ditutup dengan Pementasa Kuda Lumping
Qomaru Terpilih Sebagai Ketua Ketua PDM Bantul
Bank Indonesia Mulai Menerima Penukaran Uang Baru Mulai 27 Maret