Status Darurat Bencana Kekeringan di Purbalingga Diperpanjang

user
danar 10 Oktober 2019, 11:30 WIB
untitled

PURBALINGGA, KRJOGJA.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga kembali memperpanjang status darurat bencana kekeringan. Terbaru, status darurat ditetapkan hingga tanggal 21 Oktober 2019.

Penetapan status darurat pertama dengan Keputusan Bupati Nomor 360/217 tanggal 12 Juli 2019. Status itu berlaku sejak 12 Juli sampai dengan 9 September 2019. Status diperpanjang dengan status tanggap darurat selama 30 hari, yakni dari 2 September sampai dengan 1 Oktober 2019.

“Sudah ada penetapan perpanjangan status keadaan darurat bencana kekeringan selama 20 hari. Dari tanggal 2 hingga 21 Oktober 2019,” tutur Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Purbalingga Umar Fauzi, Kamis (10/10/2019).

Musim kemarau yang berkepanjangan telah mengakibatkan sedikitnya 95 desa di Purbalingga mengalami kekurangan air bersih. Karenanya, warga diimbau menggunakan air bersih hanya untuk kebutuhan sehari-hari.

Berbagai langkah telah dilakukan Pemkab Purbalingga  untuk mengatasi kelangkaan air bersih. Langkah-langkah yang telah dilaksanakan yakni mengirimkan air bersih pada 95 desa di 15 kecamatan.

“Sampai dengan 7 Oktober 2019, selama 105 hari Pemkab Purbalingga telah mendistribusikan 2.907 tangki air bersih, setara 13.433.000 liter,” ujar Umar.

Bantuan air bersih bersumber dari APBD Purbalingga dan berbagai sumber, termasuk dana Corporate Social Responsibility (CSR). Masih terdapat kuota 565 tangki yang belum disalurkan.

“Yang belum  tersalurkan akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan bantuan air bersih mulai hingga 21 Oktober 2019,” ujar Umar.

Kendala yang dihadapi meliputi terbatasnya hidran untuk pengambilan air dan jarak hidran yang cukup jauh dari wilayah yang terdampak kekeringan. Di desa tujuan belum tersedia penampungan air sehingga pendistribusian membutuhkan waktu lebih lama.

“Disamping terbatasnya armada atau truk tangki air,” tambahnya.  (Rus)

Kredit

Bagikan