MUI Jateng Haramkan Uang Zakat Keluar Provinsi

Ketum MUI Jateng Dr KH Achmad Darodji (dua dari kanan) saat memberi pengarahan Raker. (Isdiyanto)
SEMARANG, KRJOGJA.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah memfatwakan haram terhadap pendistribusian uang zakat ke luar provinsi. Seluruh zakat yang diperoleh dari masyarakat di provinsi ini hendaknya didistribusikan untuk masyarakat Jawa Tengah, tidak didistribusikan di luar Jawa Tengah.
Hal tersebut merupakan satu dari tujuh fatwa produk MUI Jawa Tengah yang disosialisasikan di hadapan peserta Raker MUI Jawa Tengah, di Hotel Pandanaran, Semarang, Senin malam (23/12/2019). Sosialisasi bertema “Memantapkan MUI Sebagai Tenda Besar Ormas Islam dalam Menyongsong Arus Baru Ekonomi Indonesia”, dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng KH Hadlor Ihsan dimoderatori Sekretaris Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA.
Raker yang dibuka Ketum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi diikuti 100 peserta terdiri 70 pengurus MUI kabupaten/kota se-Jateng, dan 30 lainnya pengurus MUI Jawa Tengah. Raker antara lain membahas evaluasi program kerja 2019 dan perencanaan program kerja 2020.
KH Hadlor menegaskan, fatwa tentang Naqlus Zakah bernomor Kep.FW.03/DP-P.XIII/SK/VII/2017, latarnya terkait masih tingginya angka kemiskinan di Jateng pada 2017, mencapai 13 persen sementara angka nasional 9 persen. Maka Jateng memerlukan perhatian khusus terutama dalam pembangunan zakat konsumtif maupun produktif.
Latar berikutnya, tambahnya, terkait berkembangnya tempat ibadah dan lembaga pendidikan Islam di provinsi ini juga memerlukan perhatian khusus, baik pelaksana, program kegiatan, maupun infrastrukturnya. Demikian juga pengajar pesantren, madrasah diniyah, TPQ, guru ngaji, dan pelaksana pendidikan Islam, mayoritas kalangan ekonomi menengah ke bawah yang layak mendapatkan perhatian khusus.
“Maka potensi perolehan zakat di Jawa Tengah perlu dibagikan kepada mustahiq di provinsi ini sebagai upaya menanggulangi kemiskinan”, tegasnya.
Fatwa berikutnya terkait model pakaian PNS wanita di Lingkungan Pemprov Jawa Tengah. Permohonan fatwa diajukan Pemprov Jawa Tengah. Fatwa MUI, secara hukum batas syari tentang menutup aurat bagi perempuan adalah menutup seluruh badan, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Adapun metode dan bentuk pakaian bersifat ijtihadi (upaya mencari cara yang baik) tergantung pada kondisi dan situasi budaya negara.
Model menutup aurat bagi PNS muslimah sebagaimana dalam surat permohonan Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Jateng, telah memenuhi syarat menutup aurat secara syariah.
MUI Jateng merekomendasikan pakaian muslimah hendaknya tidak ketat dan tidak transparan. Model pakaian muslimah bagi pegawai Pemprov Jateng hendaknya bisa dijadikan pedoman bagi instansi lain.
Fatwa berikutnya terkait makna sabilillah dalam asnaf zakat yang dapat diterimakan pula kepada para imam masjid, marbot, guru TPQ. Sabilillah diartikan secara umum, tidak semata untuk perang. Kemudian asnaf fakir miskin, relasi masjid, prosentase zakat, fatwa tentang Baznas Mikrofinance serta standar mati hewan disembelih. (Isi)
BERITA TERKAIT
Duh.. Presiden AS Joe Biden Jatuh Lagi
Stigma Inflasi
Zodiak: Sedang Menjalin Hubungan dengan Cancer? Hindari Sikap Ini
Darmiah, Jamaah Tuna Netra Tak Patah Semangat ke Tanah Suci
Pemilu 2024, Ekonomi RI Positif
Artificial Intelligence Sahabat Terbaik Bisnis Modern? Masa Depan akan Membuktikannya
Peran Keterlibatan Karyawan dalam Meningkatkan Produktivitas Pada Era Bekerja Online
Jamaah Belum Pakai Ihram Perlambat Keberangkatan ke Makkah
Alhamdulillah Penyandang Disabilitas Bisa Tunaikan Haji
Api Dharma di Candi Mendut, Ratusan Bhikku Bacakan Paritta dan Doa
Anak 16 Tahun Jangan Dinikahkan
Pabrik Ekstasi di Semarang Digrebek, Jaringan Banten Dibongkar, Ribuan Pil Disita
Warga Tolak Kunjungan ICTOH ke Desa Tahap
Ribuan Jemaah Indonesia Salat Jumat Perdana di Masjidil Haram
Bulutangkis Piala GKR Hemas Tandingkan Semua Kelompok Umur
Mengenal Lebih Dekat Sakura School Simulator: Keajaiban Virtual Para Pemain Game
Pemkab Sukoharjo Berikan 1.140 Titik Bantuan Non Fisik
MWCNU Gamping Adakan Pelantikan Bersama Ranting dan Banom NU
Perdagangan Hewan Kurban Wajib Miliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan
Peserta ICTOH Melihat Area Alih Tanam
Gaji ke-13 Cair Pekan Depan, Ini Pesan Akademisi