Wabup Tinjau Pelaksanaan Proyek Pembangunan

Suasana peninjauan proyek pembangunan di Slemas (Humas Pemkab Sleman)
SLEMAN, KRJOGJA.com - Wakil Bupati Sleman Dra. Hj. Sri Muslimatun mengadakan monitoring terhadap pelaksanaan proyek pembangunan di Sleman meliputi Pembangunan Kantor Sekretariat Daerah, Pembangunan lanjutan gedung Dekranasda, pemeliharaan bangunan gedung masjid agung Sleman, penataan taman masjid agung Sleman. Ikut mendampingi dalam peninjauan ini Sekda Sleman, Assekda II, Inspektur dan Kepala Dinas PU Sleman.
Untuk pembangunan Gedung Setda Sleman nilai kontrak Rp 15, 071 M waktu pelaksanaan 100 hari kalender dikerjakan mulai 19 September sampai dengan 31 Desember 2019 untuk tahap I. Pembangunan gedung berlantai IV ini dikerjakan dalam II tahap dan menurut Wakil Bupati gedung dilengkapi dengan fasilitas untuk mendukung pelaksanaan smart regency di Kabupaten Sleman.
Pembangunan gedung juga dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat agar lebih nyaman baik bagi masyarakat yang mendapatkan pelayanan maupun nyaman bagi aparat yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Proyek pembangunan Gedung Setda dikerjakan oleh PT Trisna Karya dengan konsultan perencana PT Arsigraphi dan pengawas PT Adjisaka Konsultan Teknik.
Untuk Pemeliharaan masjid agung dr Wahidin Sudiro Husodo juga dilakukan meliputi pekerjaan plafond, lampu, kaligrafi dan pekerjaan atap masjid, dilaksanakan selama 55 hari kalender oleh CV Tinindo Jaya. Guna memperindah masjid juga dilengkapi dengan penataan halaman menara masjid agung meliputi pekerjaan gapura dan kolam air mancur dengan total dana Rp 1,2 M, dengan pelaksana CV Wahyu Intan. Selanjutnya, melakukan peninjauan ke Gedung BPR Syariah Sleman, Gedung Dekranasda, Bendung Kacung Triharjo Sleman, dan proyek jalan Cungkuk – Glagaharjo Tempel serta Beran – Balong.
Sekda Sleman Sumadi SH, MHum yang ikut dalam peninjauan ini mendorong kepada Kepala Dinas PU agar para pelaksana proyek bisa menyelesaikan pekerjaan dengan kualitas yang sudah ditentukan dan dapat mengerjakan proyek tepat waktu agar bisa segera dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat.
Sementara Kepala DInas PU Ir Sapto Winarno, MT juga langsung menginstruksikan kepada para pelaksana proyek agar dapat memanfaatkan sisa waktu yang tinggal 10 hari lagi, bila perlu menambah pekerja dan peralatan agar terhindar dari denda yang akan dikenakan bila terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. Pihaknya akan menerapkan peraturan dengan mengenakan denda bila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan. (*)
BERITA TERKAIT
Tetap Waspada! Sukoharjo Tingkatkan Capaian Vaksinasi Booster Kedua
Pengembangan Motor Listrik Masuk RKPD 2024
UPTD BLK Disperinaker Sukoharjo Buka Pelatihan Kerja Gelombang I
Gagal Bercinta Gara-gara Menolak Pakai Kondom, Pemuda Tikam PSK Remaja
Polres Boyolali Siap Tindak Tegas Pengguna Knalpot Blombongan
Kapolres Pastikan Isu Penculikan Anak di Purbalingga Hoaks
Rambut Kering Masalah Utama Perempuan Indonesia
Bersifat Multidimensi, Pengentasan Kemiskinan DIY Perlu Strategi ‘Cespleng’
Indonesia Siap Gelar Rangkaian ATF 2023 di DIY
Kontribusi Koperasi Terhadap PDB di Indonesia Masih Rendah
Terkait Produk Hasil Defortasi, Indonesia-Malaysia Siap Lawan Uni Eropa
Siswa PKL SMKS Perindustrian Yogyakarta Kini Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Jatuh 5 Februari 2023, Begini Sejarah Tradisi Cap Go Meh
Lanjutkan Kiprah di Abad ke-2 Usianya, NU Harus Semakin Berkontribusi Untuk Dunia
YIA Siap Sambut Kedatangan Delegasi ATF 2023
Cegah Kenaikan Harga Beras, Pemerintah Perlu Menyesuaikan HPP
Sepak Bola Indonesia Sudah Terlalu Lama Kotor
Peringkat Korupsi Dunia, Indonesia Anjlok ke Posisi Nomor 110
BRI Kembali Buka Kesempatan Beasiswa S2 Bagi Journalist
Mayora Group Career Exhibition Pasar Kerja Diwarnai Ketidaksesuaian
Pariwisata Pulih, Kunjungan Wisman ke DIY Naik Tiga Kali Lipat Pada Desember 2022