Dinkes Bantul Reakreditasi 10 Puskesmas

user
tomi 21 Januari 2019, 12:21 WIB
untitled

BANTUL, KRJOGJA.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bantul melakukan Reakreditasi alias akreditasi ulang pada 10 Puskesmas yang ada di Bantul. Reakreditasi tersebut dilakukan untuk tetap menjaga kualitas pelayanan, peningkatan mutu serta supaya kualitas rumah sakit tidak jalan ditempat.

Kepala Dinkes Bantul, Maya Sintawati Pandji kepada wartawan Minggu (20/1) menuturkan 10 Puskesmas ini dilakukan reakreditasi untuk peningkatan mutu berkesinambungan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Maya menambahkan dari 27 Puskesmas di Bantul seluruhnya sudah dilakukan akreditasi semua. Meski demikian re-akreditasi tetap dilaksanakan oleh Dinkes sebagai bagian upaya terus menjaga kualitas pada Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat. "Pada 2018 kami sudah melakukan Reakreditasi 5 puskesmas, pada 2019 ini kami melakukan reakreditasi 5 puskesmas lagi. Sehingga total puskesmas yang kami lakukan Reakreditasi ada 10 Puskesmas," jelas Maya.

Adapun payung hukum reakreditasi puskesmas yakni Amanat Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang setiap tiga tahun sekali agar puskesmas tidak terkesan jalan di tempat pasca mendapatkan status terakreditasi. "Pada 2020, Dinkes Bantul akan Reakreditasi 12 puskesmas. Reakreditasi artinya sudah terakreditasi. Akan tetapi harus diulang kembali. Reakreditasi syaratnya banyak, namun saya tidak hafal," urainya lagi.

Maya berharap setelah rutin dilakukan re-akreditasi Puskesmas diharapkan pelayanan mutu dan kualitas puskesmas akan selalu baik meningkat. Pihaknya juga berharap puskesmas-puskesmas selalu memberikan inovasi dan terobosan positif

terkait pelayanan kesehatan pada masyarakat.

Maya menambahkan beberapa hal yang disyaratkan juga terkait dokumen regulasi. Adapun dokumen regulasi yang disusun harus memenuhi persyaratan tata naskah. Sementara semua dokumen regulasi minimal sudah dilakukan review satu kali serta dilakukan revisi jika diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan perubahan peraturan perundangan.

Saat dimintai komentar terkait ReAkreditasi Puskesmas, Anggota Komisi D DPRD Bantul, Enggar Suryo Jatmiko,SE,MM menambahkan pihaknya mengapresiasi langkah Dinkes sebagai upaya mempertahankan kualitas dan terus meningkatkan inovasi pelayanan masyarakat. Meski demikian Enggar berpesan supaya dalam pelaksanaan re-akreditasi tidak hanya melulu membahas terkait dokumen saja tetapi juga harus ada pendampingan dan pembinaan bagaimana puskesmas tersebut dalam memberikan pelayanan yang inovatif pada masyarakat. (Aje)

Kredit

Bagikan