Dinkes Bantul Reakreditasi 10 Puskesmas

Istimewa
BANTUL, KRJOGJA.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bantul melakukan Reakreditasi alias akreditasi ulang pada 10 Puskesmas yang ada di Bantul. Reakreditasi tersebut dilakukan untuk tetap menjaga kualitas pelayanan, peningkatan mutu serta supaya kualitas rumah sakit tidak jalan ditempat.
Kepala Dinkes Bantul, Maya Sintawati Pandji kepada wartawan Minggu (20/1) menuturkan 10 Puskesmas ini dilakukan reakreditasi untuk peningkatan mutu berkesinambungan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Maya menambahkan dari 27 Puskesmas di Bantul seluruhnya sudah dilakukan akreditasi semua. Meski demikian re-akreditasi tetap dilaksanakan oleh Dinkes sebagai bagian upaya terus menjaga kualitas pada Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat. "Pada 2018 kami sudah melakukan Reakreditasi 5 puskesmas, pada 2019 ini kami melakukan reakreditasi 5 puskesmas lagi. Sehingga total puskesmas yang kami lakukan Reakreditasi ada 10 Puskesmas," jelas Maya.
Adapun payung hukum reakreditasi puskesmas yakni Amanat Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang setiap tiga tahun sekali agar puskesmas tidak terkesan jalan di tempat pasca mendapatkan status terakreditasi. "Pada 2020, Dinkes Bantul akan Reakreditasi 12 puskesmas. Reakreditasi artinya sudah terakreditasi. Akan tetapi harus diulang kembali. Reakreditasi syaratnya banyak, namun saya tidak hafal," urainya lagi.
Maya berharap setelah rutin dilakukan re-akreditasi Puskesmas diharapkan pelayanan mutu dan kualitas puskesmas akan selalu baik meningkat. Pihaknya juga berharap puskesmas-puskesmas selalu memberikan inovasi dan terobosan positif
terkait pelayanan kesehatan pada masyarakat.
Maya menambahkan beberapa hal yang disyaratkan juga terkait dokumen regulasi. Adapun dokumen regulasi yang disusun harus memenuhi persyaratan tata naskah. Sementara semua dokumen regulasi minimal sudah dilakukan review satu kali serta dilakukan revisi jika diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan perubahan peraturan perundangan.
Saat dimintai komentar terkait ReAkreditasi Puskesmas, Anggota Komisi D DPRD Bantul, Enggar Suryo Jatmiko,SE,MM menambahkan pihaknya mengapresiasi langkah Dinkes sebagai upaya mempertahankan kualitas dan terus meningkatkan inovasi pelayanan masyarakat. Meski demikian Enggar berpesan supaya dalam pelaksanaan re-akreditasi tidak hanya melulu membahas terkait dokumen saja tetapi juga harus ada pendampingan dan pembinaan bagaimana puskesmas tersebut dalam memberikan pelayanan yang inovatif pada masyarakat. (Aje)
BERITA TERKAIT
PWI Banjarnegara Gelar Diskusi Pemberdayaan Potensi Desa Sebagai Tujuan Wisata
KPU Bantul Rekap Data Pemilih Berjenjang
Ichiban Sushi Kantongi Sertifikat Halal MUI
HUT BLN Gunungkidul, Tingkatkan Kesejahteraan Anggota
Tak Peduli Ramadan, Tiga Pasangan Terjaring Saat 'Ngamar'
Bupati Klaten Resmikan Mushola PKL Jalan Bali
Di Tengah Rilis Produk Baru DS Modest Peduli Kesehatan Mental Masyarakat
GKR Bendara bersama BKKBN, Sambangi Keluarga Risiko Stunting
Pengemis dan Gelandangan Serbu Sukoharjo Selama Ramadan, Masyarakat Resah
Dianggap Hendak Perang Sarung, 4 Remaja Wates Diamankan Warga
Endoskopi Bariatrik, Kabar Baik Bagi Penderita Komplikasi Obesitas dan Fatty Liver
Minta Pulang, Pekerja Migran Indonesia Asal Karawang Dijual ke Suriah $12.000
Pedagang Nekat Timbun Bahan Pokok Saat Ramadhan Bakal Disikat
Di Bulan Ramadhan, Komunitas SMJ Gelar Kegiatan Jumat Berkah
Ramadhan, UMK dan Inflasi
Mafia Umrah Harus Dihukum Berat
Test Drive Hyundai Creta, Inovasi Kenyamanan Berkendara
Tata Cara dan Niat I’tikaf di Masjid Lengkap dengan Amalan yang Dilakukan
Bapemperda dan Komisi D DPRD Grobogan Sepakat Cabut Raperda Zakat
Market Leader ESG, Kredit Berkelanjutan BRI Tembus Rp694,9 Triliun
Dianggap Lelucon di April Mop, Rusia Jadi Presiden Dewan Keamanan PBB