Terbujuk Kawan Lama, Kesandung Narkoba

user
ivan 13 Desember 2019, 14:16 WIB
untitled

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Sebagai seorang agen tiket kereta api (KA), RV (33) warga Desa Turus Rt 01/Rw 03 Kecamatan Kemiri  Kabupaten Purworejo sering bertemu banyak orang. Termasuk teman lama semasa sekolah. Namun pertemuannya dengan teman sekolah yang kini tinggal di Jakarta itu, justru menjerumuskan RV ke hotel prodeo karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis shabu.

“Tersangka juga terbukti menyalahgunakan obat terlarang itu untuk dirinya sendiri,” kata Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong SH SIK MM melalui Kasat Resnarkoba Iptu Joyo Suharto SH, Jumat (13/12/2019).

Pada gelar perkara ini Joyo Suharto menjelaskan, kasus ini terungkap berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat jika ada penyalahguna narkoba jenis shabu di Kutoarjo, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan. “Terbukti adanya pelaku penyalahgunaan barang terlarang ini dan tersangka langsung kami amankan,” katanya seraya menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan di rumah kontrakannya di Kampung Senepo Timur Rt 03/Rw 01 Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo.

Petugas dalam melakukan penggeledahan, menemukan barang bukti (BB) berupa satu paket shabu seberat 0,24 gram, satu pipet kaca diduga ada bercak shabu, dua sedotan warna putih garis, dan satu botol YC1000 pada tutupnya ada lubang dua.

Barang haram itu menurut RV didapat dari rekannya yang bedomisili di Jakarta. “Dia teman lama, teman waktu sekolah,” aku RV. (Nar)

Kredit

Bagikan