Dana Kelurahan Tingkatkan Pemberdayaan Masyarakat

YOGYA, KRJOGJA.com - Dana kelurahan yang sudah dialokasikan pemerintah pusat pada tahun ini tidak hanya sekadar untuk pembangunan fisik di wilayah. Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, disebutkan pemanfaatannya untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat kelurahan.
"Pada awalnya dana kelurahan memang diarahkan untuk membiayai kebutuhan pembangunan fisik. Namun, setelah terbitnya peraturan Menteri Dalam Negeri itu, maka kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat di kelurahan juga bisa dilakukan," tandas Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogya Kadri Renggono.
Sedangkan porsi penggunaannya, menurut Kadri tidak ada batasan pembagian. Sehingga penggunaan dana kelurahan disesuaikan kebutuhan wilayah setempat. Oleh karena itu, bisa jadi pembangunan sarana dan prasarana lebih besar, atau sebaliknya justru pemberdayaan masyarakat yang lebih diunggulkan.
Terkait pencairan, Kadri mengaku masih menunggu penjabaran APBD Kota Yogya 2019. Kendati dana kelurahan dikucurkan melalui pos Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, namun sudah dicantumkan dalam neraca APBD Kota Yogya 2019.
"Itu masuk dalam pos anggaran di kecamatan pada bagian kegiatan di kelurahan. Penjabaran anggaran sedang kami siapkan, harapannya Maret sudah bisa cair," tandasnya.
Kendati begitu, keberadaan dana kelurahan juga sangat bergantung dari DAU yang ditransfer oleh pemerintah pusat. Masing-masing kelurahan dialokasikan sekitar Rp 352 juta, sehingga totalnya bagi 45 kelurahan di Kota Yogya mencapai Rp 15,84 miliar. Selain dana kelurahan, APBD Kota Yogya juga tetap mengalokasikan anggaran melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang besarannya variatif.
Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Yogya Octo Noor Arafat, mengatakan sudah melakukan persiapan teknis dan administrasi untuk pencairan dana kelurahan. "Dalam penggunaan dana kelurahan ini diperlukan sinkronisasi antara kegiatan, manajemen pengelolaan anggaran dan kapasitas sumber daya masyarakat di kelurahan sehingga dana yang diperoleh bisa dikelola dengan baik," katanya.
Ia pun menyebut jika tujuan pemanfaatan dana kelurahan sejalan dengan program Gandeng Gendong, yaitu mengentaskan kemiskinan, meningkatkan pendapatan masyarakat dan penataan lingkungan. (Dhi)
BERITA TERKAIT
Visa Transit 4 Hari Tak Bisa untuk Haji
ATF 2023 Jadi Kebangkitan Pariwisata Indonesia
CIMB Niaga dan Cathay Pacific Wujudkan Wisata ke Destinasi Impian Dunia
Bawaslu Magelang Kawal KPU Sempurnakan Data Kematian Warga
Begini Kesiapan Telkom dalam Menyukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Gandeng Empat Lini Bisnis, Nagita Slavina Bawa RANS ke Kuliner dan Gaya Hidup
PT Piaggio Indonesia Buka Cabang di Mojokerto
Beragam Penyebab Wanita Harus Operasi Angkat Rahim
Bulog Jamin Beras Impor Premium Dijual Tak Sampai Rp 10 Ribu Sekilo
Ditemukan di Fosil Ikan, Ini Bentuk Otak Berusia 319 Juta Tahun
Serunya Saat Bir Plethok dan Gado-Gado Jadi Pertunjukan Teater Dokumenter
Soal Galon Guna Ulang, KPPU Duga Ada Diskriminasi
Maybank Indonesia Resmikan Kantor Cabang Kota
Cegah Investasi Bodong, Pecalang Bali Ikuti Literasi Pasar Modal
Penderita Diabetes Anak Meningkat, Ini Pesan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Cara Top Up Game di Mocipay Pakai Pulsa
Bidik Pertumbuhan Dua Kali Lipat, Bank Muamalat Geber Pembiayaan Perumahan
Pembunuh Nomor Tiga, Kemenjes-MD Anderson Layani Pasien Kanker
Tersangka Pembunuhan Siswi Kelas 3 SMP Terancam Pasal Berlapis
Kabar Baik! 99 Persen Orang Indonesia Punya Antibodi COVID-19
Dukung Gematapas, BPN Bantul Pasang 4.000 Patok Tanah