Moratorium Toko Modern Berakhir, Masih Tunggu Kebijakan Bupati

ilustrasi (Dok)
SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Moratorium izin toko modern berakhir pada akhir 2018 namun masih menunggu kebijakan dari Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya. Selama 2019 ini tercatat ada 38 toko modern yang izin usahanya akan habis dan terancam tutup apabila moratorim jadi diperpanjang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sukoharjo Agustinus Setiyono, Minggu (6/1) mengatakan, berkaitan dengan kebijakan moratorium pemberian izin terhadap toko modern apakah sudah selesai sampai akhir 2018 atau akan diperpanjang pada tahun 2019 sepenuhnya bergantung pada bupati. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sukoharjo sampai sekarang masih menunggu kebijakan pimpinan.
Dia menjelaskan oratorium izin toko modern sudah diterapkan sejak sekitar 2016 dan berakhir pada 2018. Setelah berakhir Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sukoharjo akan melaporkannya ke bupati. Hal itu penting karena berkaitan dengan kebijakan mengingat pada tahun 2019 ada banyak toko modern izin usahanya habis.
“Bila dihitung sejak diterapkan moratorium dua tahun lalu sudah ada puluhan toko modern tutup karena izin usahanya habis dan tidak bisa diperpanjang. Sedangkan tahun 2019 ini ada 38 toko modern izin usahanya habis. Apabila moratorium masih berlaku karena diperpanjang maka toko modern itu wajib tutup,” ujarnya.
Sebanyak 38 toko modern yang izin usahanya habis pada tahun 2019 ini merupakan pendirikan tahun 2014 lalu. Izin usaha toko modern dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sukoharjo dan hanya berlaku selama lima tahun. Selanjutnya wajib melakukan perpanjangan izin.
“Untuk 38 toko modern itu kami belum bisa bicara banyak karena menunggu kebijakan bupati berkaitan dengan pemberian izin karena memang izin usahanya habis setelah moratorium berakhir di 2018 kemarin. Apakah nanti bila izin habis bisa diperpanjang atau tidak kami belum tahu,” lanjutnya.
Agustinus menegaskan, untuk toko modern yang izin usahanya sudah habis pada 2018 lalu tetap wajib tutup. Sebab dipastikan toko modern tersebut tidak mendapatkan perpanjangan izin usaha karena ada moratorium. (Mam)
BERITA TERKAIT
Bai Nian, Tradisi Silaturahmi Warga Tionghoa yang Terus Dilestarikan
Tetap Waspada! Sukoharjo Tingkatkan Capaian Vaksinasi Booster Kedua
Pengembangan Motor Listrik Masuk RKPD 2024
UPTD BLK Disperinaker Sukoharjo Buka Pelatihan Kerja Gelombang I
Gagal Bercinta Gara-gara Menolak Pakai Kondom, Pemuda Tikam PSK Remaja
Polres Boyolali Siap Tindak Tegas Pengguna Knalpot Blombongan
Kapolres Pastikan Isu Penculikan Anak di Purbalingga Hoaks
Rambut Kering Masalah Utama Perempuan Indonesia
Bersifat Multidimensi, Pengentasan Kemiskinan DIY Perlu Strategi ‘Cespleng’
Indonesia Siap Gelar Rangkaian ATF 2023 di DIY
Kontribusi Koperasi Terhadap PDB di Indonesia Masih Rendah
Terkait Produk Hasil Defortasi, Indonesia-Malaysia Siap Lawan Uni Eropa
Siswa PKL SMKS Perindustrian Yogyakarta Kini Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Jatuh 5 Februari 2023, Begini Sejarah Tradisi Cap Go Meh
Lanjutkan Kiprah di Abad ke-2 Usianya, NU Harus Semakin Berkontribusi Untuk Dunia
YIA Siap Sambut Kedatangan Delegasi ATF 2023
Cegah Kenaikan Harga Beras, Pemerintah Perlu Menyesuaikan HPP
Sepak Bola Indonesia Sudah Terlalu Lama Kotor
Peringkat Korupsi Dunia, Indonesia Anjlok ke Posisi Nomor 110
BRI Kembali Buka Kesempatan Beasiswa S2 Bagi Journalist
Mayora Group Career Exhibition Pasar Kerja Diwarnai Ketidaksesuaian