Melawan, Dua Pencuri Berclurit Didor

user
tomi 12 Januari 2020, 11:43 WIB
untitled

KLATEN, KRJOGJA.com - Polres Klaten tembak dua pelaku pencurian dengan pemberatan. Hadiah timah panas terpaksa diberikan, karena kedua pelaku berusaha melawan saat akan ditangkap. Kedua pencuri tersebut adalah, Wiji Winarno (39) warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, dan Muhyani (34) warga Grogol, Sukoharjo.

Salah seorang pelaku, Muhyani, mengaku terpaksa melakukan kejahatan, karena terdesak butuh uang, untuk biaya istrinya yang akan melahirkan. Dalam aksinya, mereka menggunakan senjata tajam berupa clurit dan airsoft gun untuk menakuti korbanya.

Wakapolres Klaten Kompol Zulfikar Iskandar mewakili Kapolres AKBP Wiyono Eko Prasetyo Minggu (12/1/2020) mengemukakan, kasus itu terungkap setelah kedua penjahat melakukan pencurian di rumah milik Nining Suryani, Desa Karangwungu, Kecamatan Karangdowo pada Jumat malam (3/1/2020). Mereka berhasil ditangkap di wilayah Cemani, Sukoharjo. Karena melawan saat ditangkap, terpaksa keduanya ditembak pada bagian kaki.

Lebih lanjut Wakapolres mengemukakan, komplotan pencuritersebut masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela, saat pemilik rumah sedang pergi. Setelah berhasil masuk, mereka menggasak laptop, HP, arloji dan uang tunai Rp 2 juta. Para pelaku setiap beraksi malam hari selalu membawa airsoft gun dan senjata tajam berupa clurit.

Kasat Reskrim AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menambahkan, bahwa para pelaku yang semuanya residivis ini telah dua kali melakukan pencurian di wilayah Klaten. Salah satunya pencurian burung di kecamatan Juwiring. Selain itu belakangan diketahui bahwa kelompok ini juga melakukan pencurian di wilayah lain. Bahkan penangkapan para pelaku ini dilakukan sesaat setelah mereka beraksi di wilayah Gunungkidul.

"Mereka baru saja melakukan aksi di Gunungkidul. Setelah kita mendapat informasi dari Polres tetangga, kita lakukan pengejaran akhirnya tertangkap,” kata Kasat reskrim.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Sit)

Kredit

Bagikan