Awasi Pelanggaran Pemilu, Panwas Buka Posko Pengaduan

user
tomi 16 April 2018, 09:06 WIB
untitled

BOYOLALI, KRJOGJA.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Boyolali membuka posko pengaduan di tingkat Panwaskab dan Panwascam untuk pengaduan pelanggaran Pemilu dalam Pilgub Jateng 2018.

Ketua Panwaslu Kabupaten Boyolali, Taryono, akhir pekan lalu menjelaskan, posko pengaduan ini dibuka dan ditujukan kepada masyarakat yang ingin melaporkan bila terjadi indikasi pelanggaran Pemilu.

Mekanisme pelaporan dapat dilakukan dengan berbagai cara, misal dengan datang langsung ke posko, melalui aplikasi jejaring sosial ataupun via telepon. Laporan atau aduan yang masuk ditampung dan segera ditindak lanjuti. "Jadi proses pemilu diawasi bersama," katanya.

Selain pengawasan dari masyarakat, pihaknya saat ini juga masih memelototi potensi pelanggaran yang terjadi, diantaranya terkait Alat Peraga Kampanye (APK). Sejauh ini, pihaknya sudah mendapat pengaduan dari masyarakat ataun timses paslon terkait APK. Diantaranya pemasangan APK yang tak sesuai aturan, misal dipasang di dekat sekolah, kantor kepala desa, atau institusi pemerintah lainnya.

Desain gambar paslon yang dinilai kurang sesuai, hingga APK yang roboh diterjang angin. Berbagai aduan tersebut dikumpulkan dan diteruskan ke KPU Boyolali. "Kami juga sudah melakukan beberapa kali penertiban terkait APK," katanya.

Selain APK, Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi salah satu fokus pengawasan. Dalam masa kampanye Pilgub Jateng ini, pihaknya meminta simpatisan dan timses masing-masing paslon untuk mentaati seluruh peraturan yang berlaku. Sebab ketaatan tersebut adalah marwah dari demokrasi itu sendiri. (Gal)

Kredit

Bagikan