KPU Sukoharjo 'Sisir' Data Ganda Pilgub

user
tomi 15 April 2018, 15:57 WIB
untitled

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Proses perbaikan data pemilih Pilgub Jawa Tengah 2018 dalam daftar pemilih sementara (DPS) terus dikebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo. Petugas tinggal memiliki waktu beberapa hari saja sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 19 April mendatang.

Komisioner KPU Sukoharjo Mulat Bayu Aji, Minggu (15/4) mengatakan, sudah melakukan penyisiran terhadap data pemilih Pilgub Jawa Tengah 2018 dalam DPS yang dianggap bermasalah. Masalah muncul karena temuan data ganda pemilih sebanyak 6.807 orang. Data tersebut ditemukan oleh Panwascam dan Panwaskab. Selanjutnya ditindaklanjuti langsung oleh KPU Sukoharjo.

Dari jumlah data tersebut, kata Mulat Bayu sebanyak 5.177 pemilih telah ditindaklanjuti ditingkat desa. Sedangkan sisanya 1.630 pemilih sisanya masih dalam pencermatan oleh petugas. Sisa data tersebut akan dikebut untuk diselesaikan sebelum batas waktu 19 April mendatang. Sebab disaat tersebut akan ditetapkan DPT.

"Pemilih ganda itu karena ganda Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan ganda identik," ujar Mulat Bayu Aji.

Data ganda yang telah selesai dicermati maka akan difinalkan segera masuk DPT. Sedangkan data ganda sisanya tetap wajib dilakukan pencermatan dulu sampai batas waktu akhir.

KPU Sukoharjo juga masih membuka masukan dari masyarakat terkait data pemilih Pilgub Jawa Tengah 2018. Sebab masih dimungkinkan terjadi perubahan data karena beberapa faktor seperti salah satunya meninggal dunia.

"Masyarakat yang sudah punya hak pilih tetap harus masuk dalam data pemilih. Jadi tidak boleh tercecer," lanjutnya. (Mam)

Kredit

Bagikan