4 Tahun Urus Sertifikat tak Rampung

user
tomi 25 Juni 2016, 00:40 WIB
untitled

MAGELANG (KRjogja.com) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang, akan segera menindaklanjuti keluhan protes 30 warga Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang yang sudah empat tahun menunggu hasil pengurusan sertifikat tanahnya yang terkena proyek pelurusan Kali Putih.

Hal ini disampaikan Kasubsi Peralihan dan PPAT BPN Kabupaten Magelang, Roosmonhadhi Jumat (24/06/2016). Menurutnya BPN belum mengetahui informasi tersebut. Hanya saja, menduga ada proses yang belum diselesaikan.

"Bisa saja karena berkasnya kurang, misal pemohon belum legalisir KTP, surat keterangannya kurang dan lain sebagainya. Jadi itu membuat belum terbit sertifikatnya. Namun begitu, kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait masalah ini," kilahnya.

Hasil penelusuran KRjogja.com, ternyata BPN setempat juga belum menyelesaikan pengurusan sertifikat tanah yang akan menjadi aset negara.

"Masih ada lebih dari satu hektar tanah milik negara yang dibebaskan dari warga belum memiliki sertifikat. Padahal, seluruh proses administrasi sudah diselesaikan sejak beberapa tahun lalu," kata PPK Pengendalian Lahar Gunung Merapi Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Athiarasa Ekana Dani, dihubungi terpisah.

Sertifikat tersebut, kata Dani, merupakan hasil pembebasan tanah yang dimiliki warga. Sehingga, statusnya menjadi aset negara. "Setiap tahun laporan kekayaan negara berupa Barang Milik Negara (BMN) akhirnya selalu jadi temuan karena kita belum punya pegangan legal terkait tanah itu," ungkapnya. (Bag)

Kredit

Bagikan