Dua SD di Sleman Kedapatan Gelar Calistung

user
ivan 23 Juni 2016, 22:43 WIB
untitled

SLEMAN (KRjogja.com) - Dua SD di Kabupaten Sleman kedapatan melakukan tes baca tulis hitung (calistung) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016/2017. Padahal sesuai aturan, seleksi SD hanya berdasarkan usia.

Kedua SD tersebut, yakni SDN Percobaan 3 Pakem dan SD Model Ngemplak. Selain calistung, kedua sekolah tersebut juga sempat memberlakukan tes kemampuan akademik bagi calon siswanya.

Temuan tersebut diungkapkan tim Ombudsman RI (ORI) yang menerima laporan terkait hal tersebut. Guna membuktikan, tim langsung mendatangai kedua sekolah yang termasuk unggulan itu guna melakukan klarifikasi.

"Saat kita datangi ke sekolah, keduanya membenarkan. Bahkan salah satu sekolah melakukan dua tahap seleksi, akademis dan wawancara," kata Asisten ORI DIY Rifki Taufiqurrahman usai bertemu dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sleman, Kamis (23/06/2016).

Sesuai aturan seleksi masuk SD berdasarkan usia dan jarak. Pihak sekolah juga telah mengetahui aturan PPDB yang berlaku, namun dua sekolah tersebut memiliki penafsiran tersendiri dengan aturan sehingga tetap melaksanakan tes.

Dinas mengaku telah mengetahui hal tersebut dan langsung memanggil kepala sekolah. Dinas minta agar sekolah membatalkan hasil test dan menerima casis berdasarkan ketentuan, usia dan jarak.

"Akan kita beri sanksi, sebab jauh sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi. Terkait larangan test calistung bagi calon siswa SD, dengan alasan apapun SD tidak boleh memberlakukan tes calistung apalagi wawancara sebagai tes kepribadian," tegas Kepala Disdikpora Sleman, Arif Haryono. (Awh)

Kredit

Bagikan