Tidak Boleh Mengajar, Dosen ISI Gugat Dekan

user
ivan 23 Juni 2016, 20:19 WIB
untitled

BANTUL (KRjogja.com) - Merasa dirugikan karena tidak bisa mengajar, Dosen Jurusan Etnomusikologi  ISI Yogya, Dr  Citra Aryandari melayangkan Gugatan PTUN ke Tergugat Dekan Fakultas Seni Pertunjukan (FSP) ISI Yogyakarta. Gugatan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi  dari pihak Penggugat di PTUN Yogyakarta, Kamis (23/06/2016).

Saksi Andaru, mahasiswi Semester 4 menyebutkan mata kuliah Kapita Selekta yang biasa diampu Penggugat ternyata sudah digantikan dosen lain, demikian juga saksi Rudi mahasiswa Semester 8 mengaku  harus berganti dosen wali/pembimbing karena Dr Citra dinonaktifkan sebagai pengajar. “Sepanjang sepengetahuan kami, Dr Citra penampilannya memang lain. Tetapi kami (mahasiswa) tidak mempemasalahkan. Saya sendiri tidak tahu permasalahan yang menimpa Dr Citra,” ungkap saksi Andaru.

Sementara Tergugat, Dekan FSP ISI Yogya, Prof Dr Yudi Aryani menyatakan Surat Dekan FSP  No 117/IT4.1/KP/2016 tanggal 22 Januari 2016  merupakan proses pembinaan PNS dengan merujuk pada etika penggugat dan keluhan para dosen jurusan yang disampaikan Ketua Etnomusikologi dengan kesepakatan bersama termasuk dengan Penggugat bahwa pada semester genap 2015/2016, Dr Citra Aryandari  tidak dibebani tugas mengajar. Surat dijawab Rektor ISI No 1025/IT4/PP/2016 pada 19 Februari 2016 pada Dekan FSP untuk menjaga kondusifitas dalam proses belajar mengajar, dan dosen aktif harus mengajar sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Proses pembinaan hanya disemester genap, semester berikutnya kami persilakan saudari Penggugat untuk kembali mengajar, namun kenyataannya selama ini tidak ada komunikasi, Penggugat tidak pernah hadir saat kami panggil. Mengenai surat rektor, kami mempersilakan Penggugat bila mau mengajar di lain Jurusan atau Fakultas, namun kenyataannya memang tidak ada yang meminta Penggugat untuk mengajar,” papar Dr Yudi saat dikonfirmasi Majelis Hakim PTUN yag dipimpin Sumartanto SH MH.

Lebih lanjut Pengugat  juga mempertanyakan Surat Peringatan Dekan No 1207/IT4.1/2016 perihal disiplin PNS untuk Dr Citra karena tidak hadir pada hari kerja di Jurusan Etnomusikologi dan tidak mengumpulkan SKP tahun 2015. “SP ini aneh mengingat proses hukum sedang berlangsung dimana saya sedang mendapat punishment tidak dibebani tugas mengajar, perwalian dan bimbingan skripsi,” papar Citra. (*-2)

Kredit

Bagikan