Tidak Boleh Mengajar, Dosen ISI Gugat Dekan

Ilustrasi. (Foto : Dok)
BANTUL (KRjogja.com) - Merasa dirugikan karena tidak bisa mengajar, Dosen Jurusan Etnomusikologi ISI Yogya, Dr Citra Aryandari melayangkan Gugatan PTUN ke Tergugat Dekan Fakultas Seni Pertunjukan (FSP) ISI Yogyakarta. Gugatan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Penggugat di PTUN Yogyakarta, Kamis (23/06/2016).
Saksi Andaru, mahasiswi Semester 4 menyebutkan mata kuliah Kapita Selekta yang biasa diampu Penggugat ternyata sudah digantikan dosen lain, demikian juga saksi Rudi mahasiswa Semester 8 mengaku harus berganti dosen wali/pembimbing karena Dr Citra dinonaktifkan sebagai pengajar. “Sepanjang sepengetahuan kami, Dr Citra penampilannya memang lain. Tetapi kami (mahasiswa) tidak mempemasalahkan. Saya sendiri tidak tahu permasalahan yang menimpa Dr Citra,” ungkap saksi Andaru.
Sementara Tergugat, Dekan FSP ISI Yogya, Prof Dr Yudi Aryani menyatakan Surat Dekan FSP No 117/IT4.1/KP/2016 tanggal 22 Januari 2016 merupakan proses pembinaan PNS dengan merujuk pada etika penggugat dan keluhan para dosen jurusan yang disampaikan Ketua Etnomusikologi dengan kesepakatan bersama termasuk dengan Penggugat bahwa pada semester genap 2015/2016, Dr Citra Aryandari tidak dibebani tugas mengajar. Surat dijawab Rektor ISI No 1025/IT4/PP/2016 pada 19 Februari 2016 pada Dekan FSP untuk menjaga kondusifitas dalam proses belajar mengajar, dan dosen aktif harus mengajar sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Proses pembinaan hanya disemester genap, semester berikutnya kami persilakan saudari Penggugat untuk kembali mengajar, namun kenyataannya selama ini tidak ada komunikasi, Penggugat tidak pernah hadir saat kami panggil. Mengenai surat rektor, kami mempersilakan Penggugat bila mau mengajar di lain Jurusan atau Fakultas, namun kenyataannya memang tidak ada yang meminta Penggugat untuk mengajar,” papar Dr Yudi saat dikonfirmasi Majelis Hakim PTUN yag dipimpin Sumartanto SH MH.
Lebih lanjut Pengugat juga mempertanyakan Surat Peringatan Dekan No 1207/IT4.1/2016 perihal disiplin PNS untuk Dr Citra karena tidak hadir pada hari kerja di Jurusan Etnomusikologi dan tidak mengumpulkan SKP tahun 2015. “SP ini aneh mengingat proses hukum sedang berlangsung dimana saya sedang mendapat punishment tidak dibebani tugas mengajar, perwalian dan bimbingan skripsi,” papar Citra. (*-2)
BERITA TERKAIT
Real Madrid Optimis Datangkan Bisa Erling Haaland Tahun Depan
Profil Iwan Setiawan Lukminto, Penerus Sritex Masuk 50 Orang Terkaya Indonesia
Kuota Mudik Gratis Kapal Laut Kemenhub 5 Ribu Kursi, Buruan Daftar!
Hiii..Ular Piton 23 Kg Tersangkut di Pipa Toilet
Another Project Rilis Single Penanda Perjuangan Untuk Terus Berkarya
Elon Musk Sentil Bos WHO di Twitter, Bakal Ramai Nih
Persiapan Angkutan Lebaran, Kemenhub Sampaikan Perkembangan Program Mudik Gratis 2023
Yuk Simak Single Baru Painkiller Party, Duo Elektronicore dari Berlin
Hubungan Intim Kala Puasa, Ini Waktu Terbaik Kata Dokter Boyke
Punya Performa Tinggi, Ini Spesifikasi OPPO Reno8 5G Sunkissed Beige
Layanan Pariwisata, Pemkab Bangun Gedung Disparpora Berkonsep Modern Minimalis
Ibu Rumah Tangga Diperkosa Hingga Tewas
Bupati Purbalingga Lantik 17 Pejabat Baru, Diminta Segera 'Gercep'
Tips Menyambut Datangnya Ramadan Ala Tokopedia
Cerita Mahasiswa UMY Dapat Takjil Gratis dari Kampus, Isinya Mewah
Timsus Harimau Polres Wonogiri Cek Kelengkapan Jelang Pengamanan Puasa
Ketum PP Muhammadiyah Beri Pesan Soal Penutupan Patung Bunda Maria di Lendah
Bangunan Liar Ada di Sempadan Anak Sungai Bengawan Solo, BBWSBS Harus Tanggung Jawab
Turis Amerika Hilang Secara Misterius di Kota Tua
Cawapres Sudah di Tangan Anies Baswedan
MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian