PNS Dilarang Beli Paket Sembako Murah

user
tomi 21 Juni 2016, 11:45 WIB
untitled

TEGAL (KRjogja.com) – Pemkot Tegal, menggelar pasar murah di setiap Kecamatan guna membantu masyarakat kalangan menengah ke bawah. Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, dilarang membeli paket sembako bersubsidi tersebut.

"Jika ketahuan ada PNS yang membeli akan dijatuhi sanksi tegas. Tujuan diselenggarakannya pasar murah ini untuk menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri," kata  Bunda Sitha, Selasa (21/06/2016).

Dalam kesempatan itu, Walikota melayani sendiri warga yang hendak membeli paket sembako. Dengan cekatan Walikota menerima kupon dan uang Rp 20 ribu dan memberikan paket kepada warga antre di Halaman Pendopo Kecamatan Tegal Barat.

Sementara Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindag Kota Tegal, Drs Soeripto mengatakan pasar murah dan penjualan paket sembako bersubsidi dimulai sejak Senin, di Kecamatan Tegal Timur, hari kedua Selasa (21/06/2016) di Kecamatan Tegal Barat dan hari ketiga Rabu (22/06/2016) di Kecamatan Margadana. Sedangkan hari keempat Kamis (23/6-2016) di Kecamatan Tegal Selatan. (Ryd)

Kredit

Bagikan