Disperindag Sleman Serahkan Alat Tera, Ini Maksudnya

istimewa
SLEMAN, KRJOGJA.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman serahkan secara resmi cap tanda tera tahun 2020 alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman, Selasa (14/1).
Pembukaan dan penyerahan cap tanda tera dilakukan langsung oleh Kepala Disperidag Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih yang disertai dengan pemberian tanda cap tera kepada sejumlah alat timbang oleh UPTD Pelayanan Metrologi Legal.
Kepala Disperindag, Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan bahwa pembukaan dan penyerahan cap tanda tera ini sebagai awal dari kegiatan atau tugas dalam pelaksanaan kewenangan dalam bidang metrologi legal, yaitu melakuan tera atau tera ulang kepada alat UTTP. Lebih lanjut, Mae Rusmi Suryaningsih menjelaskan pada tahun 2019, UPTD Pelayanan Metrologi Legal telah melakukan pelayanan tera dan tera ulang sebanyak 1069 UTTP di Pasar dan sebanyak 43 di SPBU. “Pada tahun 2020 ini, kami targetnya pelayanan tera/tera ulang dilakukan di 16 pasar yang berada di wilayah Kabupaten Sleman.” Jelasnya.
Namun demikian, dirinya juga tidak memungkiri bahwa ada sebagian masyarakat masih belum memperhatikan akan pentingnya cap tanda tera pada alat UTTP dalam melakukan transaksi. Menurutnya, cap tanda tera yang dilakukan oleh UPTD Pelayanan Metrologi sangat penting dalam alat UTTP untuk memberikan kepercayaan bagi konsumen untuk mendapatkan hasil ukur atau timbang yang akurat pada alat UTTP.
“Kami terus lakukan sosialisasi bagi pengguna seperti SPBU, LPG dan sebagainya termasuk pengguna alat UTTP di pasar. Kemudian selain kepada pengguna, kami juga lakukan sosialisasi bagi konsumen yang seharusnya mereka menuntut kepada pedang untuk menggunakan timbangan yang sah atau legal dengan tanda tera,” ujar Mae Rusmi Suryaningsih.
Dalam upaya merealisasikan target pada tahun 2020, Disperindag melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal akan melakukan sosialisasi dan mendatangi langsung 16 pasar di wilayah Kabupaten Sleman untuk melakukan tera dan tera ulang bagi alat UTTP.
Sementara bagi pengguna alat UTTP lainnya, Mae Rusmi Suryaningsih menghimbau untuk melakukan tera atau tera ulang sesuai dengan prosedur pelayanan UPTD Metrologi yaitu dengan mengajukan permohonan dan melakukan pendaftaraan dan identifikasi jenis UTTP langsung ke kantor UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman. (*)
BERITA TERKAIT
Tetap Waspada! Sukoharjo Tingkatkan Capaian Vaksinasi Booster Kedua
Pengembangan Motor Listrik Masuk RKPD 2024
UPTD BLK Disperinaker Sukoharjo Buka Pelatihan Kerja Gelombang I
Gagal Bercinta Gara-gara Menolak Pakai Kondom, Pemuda Tikam PSK Remaja
Polres Boyolali Siap Tindak Tegas Pengguna Knalpot Blombongan
Kapolres Pastikan Isu Penculikan Anak di Purbalingga Hoaks
Rambut Kering Masalah Utama Perempuan Indonesia
Bersifat Multidimensi, Pengentasan Kemiskinan DIY Perlu Strategi ‘Cespleng’
Indonesia Siap Gelar Rangkaian ATF 2023 di DIY
Kontribusi Koperasi Terhadap PDB di Indonesia Masih Rendah
Terkait Produk Hasil Defortasi, Indonesia-Malaysia Siap Lawan Uni Eropa
Siswa PKL SMKS Perindustrian Yogyakarta Kini Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Jatuh 5 Februari 2023, Begini Sejarah Tradisi Cap Go Meh
Lanjutkan Kiprah di Abad ke-2 Usianya, NU Harus Semakin Berkontribusi Untuk Dunia
YIA Siap Sambut Kedatangan Delegasi ATF 2023
Cegah Kenaikan Harga Beras, Pemerintah Perlu Menyesuaikan HPP
Sepak Bola Indonesia Sudah Terlalu Lama Kotor
Peringkat Korupsi Dunia, Indonesia Anjlok ke Posisi Nomor 110
BRI Kembali Buka Kesempatan Beasiswa S2 Bagi Journalist
Mayora Group Career Exhibition Pasar Kerja Diwarnai Ketidaksesuaian
Pariwisata Pulih, Kunjungan Wisman ke DIY Naik Tiga Kali Lipat Pada Desember 2022