Dapil Pileg 2019 Sukoharjo Tak Berubah

user
tomi 10 April 2018, 14:11 WIB
untitled

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg) 2019 sudah diputus Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hasilnya usulan KPU Sukoharjo terkait perubahan dapil ditolak dan kembali seperti pelaksanaan Pileg 2014.

Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto, Selasa (10/4) mengatakan, sudah mengetahui putusan KPU RI terkait penetapan dapil Pileg 2019 melalui website internet.  Saat ini masih menunggu pengumuman resmi dari KPU RI dalam bentuk surat atau pemberitahuan secara tertulis.

"Informasi resmi sudah tersebar melalui website internet dan diterima KPU Sukoharjo. Selanjutnya tinggal menunggu pengumuman dalam bentuk surat resmi dan kemungkinan akan segera dikirim. Surat itu juga akan kami pakai sebagai bahan sosialisasi," ujar Kuswanto.

Dia menjelaskan sosialisasi pertama akan disasar KPU Sukoharjo ke partai politik (parpol) dan unsur terkait lainnya. Hal itu penting sebab merekalah yang berkepentingan dan sudah lama menunggu pengumuman pembagian dapil dari KPU RI.

"KPU Sukoharjo sifatnya hanya meneruskan saja usulan tentang perubahan dapil. Sekarang setelah diputus KPU RI maka kami juga berkewajiban meneruskan informasi putusan dari pusat ke parpol," lanjutnya.

Kuswanto menjelaskan, putusan KPU RI tentang pembagian dapil Pileg 2019 tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 276/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah dalam Pemilu 2019.

Isi dari keputusan tersebut menjelaskan tentang pembagian untuk Dapil I meliputi Kecamatan Bendosari, Nguter dan Sukoharjo Kota dengan jumlah 11 kursi,  Dapil II Kecamatan Bulu, Tawangsari dan Weru 8 kursi, Dapil III Kecamatan Baki, Gatak dan Kartasura 11 kursi, Dapil IV Kecamatan Grogol 6 kursi dan Dapil V Kecamatan Mojolaban dan Polokarto 9 kursi.

Sebelumnya KPU Sukoharjo mengajukan usulan ke KPU RI terkait perubahan dapil Pileg 2019. Dalam Pileg 2014 lalu dapil III diisi oleh Kecamatan Baki, Gatak dan Kartasura. Sedangkan dapil IV hanya diisi Kecamatan Grogol. Perubahan dilakukan dengan memecah dan menggabungkan kecamatan didua dapil tersebut. (Mam)

Kredit

Bagikan