20 Ribu Warga Sragen Terancam Tak Bisa 'Nyoblos'

user
tomi 02 April 2018, 16:08 WIB
untitled

SRAGEN, KRJOGJA.com - Sekitar 20.000 warga Sragen yang telah memiliki hak pilih terancam tidak dapat menyumbangkan suaranya pada Pilgub Jateng 27 Juni 2018.

Hal ini dikarenakan ribuan warga tersebut belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan (Suket) pengganti KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.

Komisioner KPU Sragen, Roso Prajoko kepada wartawan Senin (02/04/2018) mengatakan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2018 tentang Pemungutan Suara, calon pemilih harus membawa KTP elektronik atau Suket saat akan menggunakan hak pilih.

"Apabila ada calon pemilih yang tidak bisa menunjukkan KTP elektronik atau suket, yang bersangkutan tidak boleh memilih. Di Sragen ada lebih dari 20.000 warga yang saat ini terancam tidak bisa memilih pada Pilgub karena tidak memiliki KTP elektronik," ujarnya.

Menurut Roso, angka 20.000 diperoleh saat penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) hasil pencocokan dan penelitian (coklit) beberapa pekan lalu.


Roso menjelaskan tetap dimasukkan ke DPS hasil coklit lantaran bisa menunjukkan kartu keluarga (KK). Namun, saat pemungutan suara yang dibutuhkan bukan lagi KK, melainkan KTP elektronik atau suket. 

"Kami sudah layangkan surat resmi ke Dispendukcapil Sragen terkait masalah ini. Kami minta Dispendukcapil melakukan jemput bola agar 20.000 orang ini terakomodasi," jelasnya.

Dijelaskan Roso, kendati warga belum punya KTP elektronik, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya bila sudah melakukan perekaman data kependudukan dan mempunyai suket.

"Kami juga sudah berkirim surat ke Bupati karena hal ini kewenangan Bupati. Solusinya Dispendukcapil harus proaktif jemput bola agar warga merekam data," tandasnya. (Sam)

Kredit

Bagikan