423 ASN Sukoharjo Terima SK Kenaikan Pangkat

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya saat menyerahkan SK kenaikan pangkat pada ASN. (Foto : Wahyu Imam Ibadi)
SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Sebanyak 423 Aparatur Sipil Negara (ASN) Sukoharjo mendapat Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat per 1 April 2018. Kegiatan dipimpin Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya di Pendapa Graha Satya Praja (GSP), Senin (02/04/2018). Para ASN setelah ini diminta meningkatkan kinerja dan pelayanan pada masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Sukoharjo Joko Triyono mengatakan, para ASN yang mendapatkan SK kenaikan pangkat sudah melalui semua aturan yang telah ditetapkan. Proses pengajuan dilakukan Pemkab Sukoharjo sampai ke pusat.
Para ASN yang mendapatkan SK kenaikan pangkat secara rinci golongan IV sebanyak 40 orang, golongan III sebanyak 284 orang, golongan II sebanyak 93 orang, golongan I sebanyak 6 orang. Seluruh proses yang telah selesai maka SK kenaikan pangkatnya diserahkan sesuai dengan golongannya masing masing.
SK kenaikan pangkat diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada para ASN, selain itu juga mendorong dan memotivasi kerja ASN. "ASN golongan 1 yang mendapat SK kenaikan pangkat ini merupakan penjaga sekolah dasar," ujar Joko Triyono.
Joko Triyono mengatakan, ada beberapa usulan SK kenaikan pangkat yang belum diserahkan karena masih proses di BKN. ASN tersebut diminta bersabar karena nantinya tetap akan diserahkan setelah menunggu semua proses selesai.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, ASN yang mendapatkan SK kenaikan pangkat harus meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Hal itu mutlak sebab ASN memiliki tanggungjawab penuh pada masyarakat. Selain itu ASN merupakan abdi negara yang harus menjalankan tugas demi pelayanan program pemerintahan.
Kenaikan pangkat juga dijelaskan bupati karena merupakan prestasi kerja ASN. Maka dari itu pemerintah memberikan penghargaan atas capaian kinerja pegawainya. "Kenaikan pangkat harus diimbangi bareng dengan peningkatan kinerja dan pelayanan pada masyarakat," ujar Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dijelaskan ASN merupakan profesi amanah yang harus ditunaikan dengan baik. Sebab ASN menjadi kunci penting menjalankan program pemerintahan.
"ASN tidak pernah bosan untuk terus belajar dan memahami tentang aturan penting kerja. Jangan lupa setelah enak jadi ASN lupa tanggung jawab," lanjutnya. (Mam)
BERITA TERKAIT
Viral Karyawan Lembur Tak Dibayar, Ini Hasil Pemeriksaan Disnakertrans Jateng
16 Tim Ramaikan Turnamen Futsal Milad RS PKU Muhammadiyah
Oh No! Bocor Identitas Perempuan Perenggut Keperjakaan Pangeran Harry
OK 'Sakpenake' Hibur Pengunjung ATF 2023 di JEC
Thailand Masters 2023, 'The Babbies' Persembahkan Gelar Bagi Merah Putih
Prof Gunarto : Generasi Y dan Z Dominan di Pemilu 2024
Tuntas Buyback Rp 3 T, BRI Tambah Lagi Rp 1,5 T
PB Manunggal Dominasi Gelar PBSI Bantul Series
Bawa Sajam, Tim Pandawa Polres Sukoharjo Amankan Dua Remaja
Kahmi dan HMI Ingin Wujudkam Pemilih Berdaulat
Kualitas Jadi Beban Ganda Pendidikan Nasional
Ratusan Sepeda Motor Bising Diamankan Polisi
Pentingnya Mengenal Gejala dan Pencegahan Dini Kanker
KPU Sukoharjo Petakan TPS Khusus Pemilu 2024
Sinergisitas Ciptakan Implementasi Program UNESCO Inklusif Berkelanjutan
Ribuan Siswa SMP Muhammadiyah di Sleman Ikuti Wisuda Akbar BTHQ
SPBE Kemendikbudristek Raih Predikat Sangat Baik
Jadwal BRI Liga 1 Minggu 5 Februari 2023, Persib Bandung vs PSS Sleman
4 Manfaat Pada Tubuh Jika Minum Teh Setiap Hari
Mazda6 20th Anniversary Cuma Ada 50 Unit di Indonesia
Sinergitas Ekosistem Ultra Mikro Solid, Jumlah AgenBRILink Terus Meningkat