50 Persen Perda Perangkat Desa Diubah

user
tomi 31 Maret 2018, 15:42 WIB
untitled

SLEMAN, KRJOGJA.com - Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa lebih dari 50 persen. Panitia Khusus (Pansus) masih menunggu hasil keputusan rapat, perda tetap akan diubahatau dicabut karena perubahannya cukup signifikan.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Sleman, Nuryanto, Jumat (30/3), menjelaskan dalam pembahasan yang dilakukan di tingkat pansus, perubahan itu mulai dari persyaratan hingga pelantikan. Setelah dipresentase, ternyata lebih dari 50 persen yang diubah. "Memang banyak yang harus diubah. Perubahan itu berdasarkan hasil evaluasi dan masukkan pasca pelaksanaan seleksi perangkat desa tahun 2017 kemarin," jelas Nuryanto.

Idealnya jika perubahan lebih dari setengah dari materi perda, sebaiknya perda tersebut dicabut. Kemudian diganti dengan perda yang baru. Namun pihaknya belum berani memutuskan apakah perda akan dicabut atau hanya diubah. "Keputusan dicabut atau diubah, nanti nunggu keputusan rapat di tingkat pansus. Tapi sebaiknya ya dicabut saja dan diganti dengan perda yang baru," tuturnya.

Diterangkan, pembahasan yang cukup menarik di tingkat pansus berkaitan dengan penyelenggaraan musyawarah desa (musdes). Dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa kemarin, banyak permasalahan saat pelaksanaan musdes.  "Saat ini masih tarik ulur, apakah musdes akan dihilangkan atau tetap ada tapi tidak ada nilainya," terangnya.

Di samping itu, pembagian kewenangan antara desa, kecamatan dan kabupaten nantinya juga akan diatur dalam raperda tersebut. Dalam perda kemarin, kewenangan itu belum tertuang. Ketika terjadi masalah, kabupaten tidak mempunyai kewenangan. "Nanti kewenangan desa apa, kecamatan apa saja dan kabupaten apa. Sehingga ketika ada masalah akan jelas penyelesaiannya, tidak seperti tahun kemarin kabupaten tidak bisa ikut campur," ucapnya. (Sni)

Kredit

Bagikan