50 Persen Perda Perangkat Desa Diubah

ilustrasi (Dok)
SLEMAN, KRJOGJA.com - Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa lebih dari 50 persen. Panitia Khusus (Pansus) masih menunggu hasil keputusan rapat, perda tetap akan diubahatau dicabut karena perubahannya cukup signifikan.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Sleman, Nuryanto, Jumat (30/3), menjelaskan dalam pembahasan yang dilakukan di tingkat pansus, perubahan itu mulai dari persyaratan hingga pelantikan. Setelah dipresentase, ternyata lebih dari 50 persen yang diubah. "Memang banyak yang harus diubah. Perubahan itu berdasarkan hasil evaluasi dan masukkan pasca pelaksanaan seleksi perangkat desa tahun 2017 kemarin," jelas Nuryanto.
Idealnya jika perubahan lebih dari setengah dari materi perda, sebaiknya perda tersebut dicabut. Kemudian diganti dengan perda yang baru. Namun pihaknya belum berani memutuskan apakah perda akan dicabut atau hanya diubah. "Keputusan dicabut atau diubah, nanti nunggu keputusan rapat di tingkat pansus. Tapi sebaiknya ya dicabut saja dan diganti dengan perda yang baru," tuturnya.
Diterangkan, pembahasan yang cukup menarik di tingkat pansus berkaitan dengan penyelenggaraan musyawarah desa (musdes). Dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa kemarin, banyak permasalahan saat pelaksanaan musdes. "Saat ini masih tarik ulur, apakah musdes akan dihilangkan atau tetap ada tapi tidak ada nilainya," terangnya.
Di samping itu, pembagian kewenangan antara desa, kecamatan dan kabupaten nantinya juga akan diatur dalam raperda tersebut. Dalam perda kemarin, kewenangan itu belum tertuang. Ketika terjadi masalah, kabupaten tidak mempunyai kewenangan. "Nanti kewenangan desa apa, kecamatan apa saja dan kabupaten apa. Sehingga ketika ada masalah akan jelas penyelesaiannya, tidak seperti tahun kemarin kabupaten tidak bisa ikut campur," ucapnya. (Sni)
BERITA TERKAIT
Ciptakan Kesetaraan Gender, Pemkab Sukoharjo Sosialisasikan Perda PUG
Bangun Karakter Siswa, SMAN 11 Yogya Gelar MABATA
Terlibat Calo Bintara, 5 Oknum Polda Jateng Dipecat dan Terancam Pidana
Literasi Jadi Alat Maksimalkan Kualitas SDM Indonesia
Bekali Kemampuan Penulisan, Kanwil Kemenag DIY Gelar FGD Kehumasan
Sambut Ramadan, Kemenag Kirim 50 Pendakwah Moderat ke Daerah 3T
Propam Polres Sukoharjo Gelar Tes Urine Dadakan, Hasilnya?
Polisi Dalami Dugaan Penganiyaan Fitri Disabilitas Yatim Piatu
Janji Didepan Makam Para Pahlawan, Masyarakat Kota Yogya Deklarasi Pemilu Damai
Bank Indonesia Batasi Penukaran Uang BaruRp 3,8 Juta Per Orang
Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB
Jenazah Syabda Dimakamkam Berdampingan dengan Ibu dan Nenek
Orangtua Ayu Indraswari Terakhir Bertemu Sabtu Pagi, Sore Sudah Tak Bisa Dihubungi
Cegah Kerusakan Lingkungan, Srikandi Ganjar Gelar DIY Workshop Ecoprint
Bupati Gunungkidul luncurkan Aplikasi 'Gampang Gawe Surat'
Pelayat Mendatangi Rumah Duka Syabda Perkasa
Kesbangpol DIY Perkuat Sinergitas Pokja Ketahanan Ekonomi
Merti Dusun Papringan Ditutup dengan Pementasa Kuda Lumping
Qomaru Terpilih Sebagai Ketua Ketua PDM Bantul
Bank Indonesia Mulai Menerima Penukaran Uang Baru Mulai 27 Maret
Dirut KR Resmikan Balai Warga Semeru