Ketagihan Judi, Pria Ini Curi Motor Teman Sendiri

Polsek Prambanan berhasil mengamankan pelaku pencurian motor (foto evi nur afiah).
SLEMAN, KRJOGJA.com - Ketagihan main judi membuat pria paruh baya berinisal EB (49) nekat berbuat apapun untuk mendapatkan uang. Termasuk mencuri motor milik WS (47) warga Bokoharjo, Prambanan, Sleman yang tak lain adalah teman dekatnya sendiri.
Pelaku yang berasal dari Cilacap, Jawa Tengah dan bekerja sebagai buruh di Yogyakarta itu mengaku kepepet ekonomi namun tetap ingin terus berjudi. Motor hasil curiannya itu, langsung pelaku jual. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta rupiah.
"Pelaku sudah berhasil kami amankan di warung angkringan pojok candi Kalasan, Sleman pada Kamis 17 Oktober 2019," kata Kapolsek Prambanan Kompol Rini Anggraini kepada wartawan di Mapolsek Prambanan. Senin (21/10/19).
Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Oktober 2019 lalu. Aksi pencurian itu diketahui saat istri korban hendak mengunci pintu garasi di mana motor tersebut terparkir. Namun istri korban tidak melihat motor di tempatnya. Setelah dilakukan pencarian motor tak juga ditemukan. Korban lantas melapor kejadian tersebut ke polsek setempat.
Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tkp dan pemeriksaan saksi-saksi. Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencuri dari keterangan saksi dan rekaman CCTV.
"Ketika memeriksa beberapa saksi, ternyata salah satu karyawan baru korban melihat orang membawa motor dari garasinya. Namun saksi tidak curiga bahwa motor itu akan dicuri. Malah dikira karyawan lama," jelasnya.
Setelah mendapat petunjuk dari cctv rumahnya dan juga keterangan saksi-saksi, pelaku berhasil diamankan saat berada warung angkringan di daerah Kalasan. Kemudian di bawa ke polsek Prambanan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Hasil lidik sementara, ternyata motor hasil pencurian tersebut telah dijual terhadap seorang penadah di daerah Cilacap Rp 3,5 juta," ujarnya.
"Beruntung kita berhasil dapatkan barang bukti motor korban kembali. Di tangan penadah motor sudah di ganti plat nomor untuk menghilangkan jejak, pelaku dan penadah juga berteman," imbuhnya.
Sementara itu, saat ditanya uang hasil curiannya tersisa berapa, pelaku mengaku uang tersebut telah ludes untuk bermain judi.
"Habis untuk judi semua. Sama makan kecil-kecilan," pungkasnya.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ive)
BERITA TERKAIT
Indonesia Menolak Keras Keberadaan Pulau Buatan di Laut China Selatan
Resmi Dilantik, FPTI DIY Jadikan Kelolosan PON Sebagai Target Utama
Gerindra Bantul: Prabowo Presiden 2024 Ini Harga Mati
Pertemuan Menteri ATF Dorong Pariwisata ASEAN Lebih Inovatif dan Kompetitif
SD Muhammadiyah Tegalrejo Launching Sekolah DigitalÂ
Delegasi ATF 2023 Jajal Borobudur Trail of Civilization
Hanya Dua Pelatih Lokal Tersisa di Liga 1, Begini Kata Kak Seto
Sengketa Saham Tambang, Dirut CLM Berharap Dirjen AHU Revisi Keputusan
Erik Ten Hag Buktikan MU Tidak Butuh Ronaldo
16 Tim Ramaikan Turnamen Futsal Milad RS PKU Muhammadiyah
Oh No! Bocor Identitas Perempuan Perenggut Keperjakaan Pangeran Harry
Bupati Kendal Dico Ganinduto Hadiri Acara Hari Pers Nasional 2023
JEC Sukses Jadi Tempat Event Internasional Asean Tourism Forum 2023
OK 'Sakpenake' Hibur Pengunjung ATF 2023 di JEC
Thailand Masters 2023, 'The Babbies' Persembahkan Gelar Bagi Merah Putih
Prof Gunarto : Generasi Y dan Z Dominan di Pemilu 2024
Tuntas Buyback Rp 3 T, BRI Tambah Lagi Rp 1,5 T
Sama-sama Alumni Fakultas Teknik Arsitektur UGM, Kini Bertemu di Pelaminan
PB Manunggal Dominasi Gelar PBSI Bantul Series
Bawa Sajam, Tim Pandawa Polres Sukoharjo Amankan Dua Remaja
Kahmi dan HMI Ingin Wujudkam Pemilih Berdaulat