Digusur, 5 PKL Gondomanan Lakukan Topo Pepe di Kraton

user
danar 11 November 2019, 16:20 WIB
untitled

YOGYA, KRJOGJA.com - Lima Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di kawasan Gondomanan Jalan Brigjen Katamso kembali mengadu ke Kraton dengan melakukan aksi Topo Pepe, Senin (11/11/2019) siang. Selama 1,5 jam kelima orang yang akan digusur oleh pengadilan dari tempat berjualan selama ini bersimpuh di depan pagar Pagelaran Kraton Yogyakarta di bawah terik matahari.

Baca Juga: Pria Diduga Abdi Dalem Kraton Tertangkap Lecehkan Mahasiswi di Alun-Alun Utara

Budiono dan Agung bapak anak tukang kunci, Sutinah penjual nasi serta pasangan suami istri Sugiyadi dan Suwarni penjual bakmi kembali melakukan aksi topo pepe. Ini yang kedua kali setelah sebelumnya mereka melakukan aksi yang sama pada 13 September 2015 lalu.

Aksi kali ini, mereka menyerahkan masalah pada Kraton setelah lapaknya akan digusur pengadilan yang dijadwalkan dimulai 12 November 2019 besok. Dulu, mereka menggelar aksi lantaran dituntut hingga Rp 1 miliar oleh pengusaha Eka Aryawan atas kasus tanah, masih sama seperti persoalan saat ini.

Sugiyadi, mengungkap topo pepe dilakukan agar Sultan sebagai Raja Kraton Yogyakarta memberi keadilan karena besok lokasi mereka berjualan di sekitar Jalan Brigjen Katamso yang selama ini ia gunakan mengais nafkah akan digusur. “Kami hanya meminta tidak digusur dan diperkenankan tetap berdagang di sana, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan yang intinya PKL tetap bisa berjualan di luar tanah kekancingan,” ungkapnya.

Persoalan tersebut menurut dia bermula dari niatan kelima pedagang ini mengajukan permohonan tanah kekancingan (Sultan Ground) ke pihak Kraton pada 2010 silam. Namun Kraton diketahui menolak dengan alasan pengajuan kekancingan sudah ditutup.

“Tapi setahun kemudian, pada 2012 Kraton mengeluarkan ijin penggunaan tanah kekancingan yang diajukan Eka Aryawan. Pada 2015 Eka berusaha menguasai lahan seluas 73 meter yang selama puluhan tahun kami tempati. Kami sudah audiensi tiga kali ke Kraton juga dan Eka tidak datang. Ini besok mau digusur, padahal kami bayar pajak juga dan diluar tanah kekancingan,” sambung dia.

Baca Juga: Dapat Wejangan Trisakti Bung Karno, Balon Bupati Sleman PDIP Sowan Kraton

Kuasa Hukum Kraton Yogyakarta, Acil Suyanto mengaku kaget dan mempertanyakan adanya eksekusi dari pengadilan atas lahan para PKL. Ia menilai rencana pengadilan rancu dan keliru lantaran tanah milik Kraton tidak dalam posisi sengketa namun hanya hak atas tanah antara kedua pihak yakni PKL dan Eka Aryawan.

“Kami dari Kraton besok akan mempertanyakan, yang akan dieksekusi apanya? Kalau tanahnya kan tidak bersengketa. Tanah itu milik Kraton jadi tidak bersengketa, tapi yang bersengketa itu haknya. Itu kalau misalnya pengusuran tetap dilakukan atas nama Eka, Kraton malah berhak mencabut ijin penggunaan tanah kekancingan itu,” tandas dia. (Fxh)

Kredit

Bagikan