Muhammadiyah dan NU di Sragen Kompak Desak Perda Pesantren, Ini Tujuannya
agus
25 Agustus 2022, 18:45 WIB

Anggota Komisi VIII DPR RI, Paryono (tengah) menggelar kegiatan Ngopi di Sragen (foto:said masykuri)
SRAGEN, KRJOGJA.com - Dua ormas Islam terbesar, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) di Sragen kompak mendesak pemkab setempat segera menerbitkan Perda Pesantren. Perda tersebut dinilai bisa mendorong penghapusan dikotomi ilmu agama dan ilmu umum dalam sistem pendidikan Islam, terutama di pondok pesantren.
Desakan tersebut mencuat dalam acara Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) yang difasilitasi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen di Hotel Front One Sragen, Rabu (24/8/2022). Acara Ngopi juga dihadiri anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Paryono dan para kepala madrasah dari tingkat madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA) di Kabupaten Sragen.
Ketua Pimpinan Cabang (PC) NU Sragen, KH Sriyanto, dalam forum itu menerangkan pendidikan Islam itu tidak bisa lepas dari pondok pesantren (ponpes). PCNU sudah lama mendorong adanya Perda Pesantren tetapi sampai sekarang belum terealisasi. "Belakangan, Islam menjadi branding baru tidak hanya di dunia pendidikan. Di sektor ekonomi, banyak muncul bank syariah sampai laundry syariah. Di dunia pendidikan, kualitas pendidikan Islam menjadi pilihan masyarakat. Tren belakangan ini seperti branding Islamisasi,” ujarnya.
Sriyanto menerangkan puncak kejayaan Islam pada Abad ke-7 hingga ke-18 terjadi karena tidak ada dikotomi ilmu pada masa itu. Berbeda dengan kondisi sekarang, ujar dia, ilmu itu seolah terbelah dan muncul dikotomi ilmu agama dan ilmu umum.
Menghilangkan dikotomi tersebut, ujar Sriyanto, menjadi pemikiran bersama. Salah satunya dengan mengintegrasikan agama dan sains seperti yang dibangun Muhammadiyah Sragen dan Ponpes Tebu Ireng yang membangun Pesantren Sains atau Trensains.
Dia mengatakan integrasi ilmu agama dan sains itu bisa dimasukkan dalam Perda Pesantren. Perda ini juga bisa menjadi payung hukum pesantren. NU Sragen memiliki sekitar 40-an pondok pesantren.“Kalau MI, MTs, dan MA NU totalnya ada 70 madrasah dan sudah bernaung di bawah Kantor Kemenag Sragen. Tetapi di pesantren belum ada regulasi sama sekali,” katanya.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sragen, Abdullah Affandi, menyampaikan pihaknya akan mendesak Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, untuk menerbitkan perda pesantren ini. Terkait pelabelan Islam, menurutnya masyarakat melihat pendidikan itu bukan pada namanya, tetapi pada kualitasnya.
Muhammadiyah Sragen mengelola 81 lembaga pendidikan dan Aisyiyah mengelola 87 taman kanak-kanak (TK). “Kami mengusulkan keberadaan Diniyah bisa dimasukkan dalam Perda pesantren,” jelasnya.
Sementara anggota Komisi VIII DPR RI, Paryono, menyampaikan UU Pesantren saat ini sudah ada dan ditunggu-tunggu masyarakat supaya bisa diimplementasikan di level daerah. Dia berharap Pemkab Sragen bisa menerbitkan perda pesantren sebagai tindak lanjut atas munculnya UU Pesantren.
Di Jateng, sepengetahuannya baru Demak, Kendal, dan Wonosobo yang sudah memiliki perda pesantren. "Kami mendorong Bupati dan Pemkab Sragen segera menyusun perda pesantren karena perda itu menjadi keinginan masyarakat. Dalam Perda Pesantren dimasukkan tentang pondok pesantren dan madrasah. Semua yang terkait pesantren bisa terakomodasi di sana tanpa pengecualian,” jelasnya. (Sam)
BERITA TERKAIT
Istilah 'Body Count' Sedang Viral di Medsos, Ternyata Mengarah ke Sex
HP Samsung Galaxy S23 Bakal Pakai Gorilla Glass Victus 2
Atasi Barito Putra, PSS Sleman Tatap 10 Besar
Perlintasan KA Bandara Adisutjipto, Stakeholder Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
Mantan Ketua DPRD Salatiga Soroti ‘Nasib’ Pasar Rejosari
Ratusan Anak di Wonogiri Putus Sekolah
Operasi Pasar Hingga Maret 2023, Bulog Gelontorkan 315 Ribu Ton Beras
Kartu Tani Bermasalah, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Cuma 99 Persen
Polres Bantul Sambangi Sekolah
Jembatan Kretek Sudah Dibuka Untuk Umum
Ibu Negara Iriana Borong Tas dan Daster di Beringharjo
Waspada Anemia, Gejala Awal Terjadinya Stunting
Imlek Nasional 2023, Pesta Rakyat dan Dukungan Untuk UMKM
Kemnaker Dorong Pengesahan RUU PPRT
GKR Hemas Ajak Masyarakat ASEAN Ramaikan Travex ATF 2023
Dana Pengamanan Pemilu Naikkan DIPA Polres Karanganyar
Soal Cak Imin Usul Gubernur Ditiadakan Karena Tak Efektif, Begini Kata Sultan
BRI Terus Kembangkan Talenta IT dengan Cara Jitu
Rokok Ilegal Senilai Rp 11,1 M Hasil Sitaan Bea Cukai Jateng - DIY Dimusnahkan
Peran Generasi Muda Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan