Banyak Rumah Ibadah Tak Layak, Alokasi Anggaran Fungsi Agama Perlu Ditingkatkan

user
jono 23 Agustus 2022, 15:04 WIB
untitled

YOGYA, KRJOGJA.Com - Anggaran fungsi agama di Kementerian Agama (Kemenag) hendaknya mengalami peningkatan. Saat ini, alokasinya di Kemenag baru 15 persen. Padahal masih banyak ditemukan tempat ibadah yang tidak layak.

Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, My Esti Wijayati, Selasa (23/8/2022). "Saat ini kita menghadapi masalah seperti meningkatnya intoleransi dan radikalisme berbasis agama di beberapa wilayah, serta masih adanya rumah-rumah ibadah yang tidak layak. Oleh karena itu fungsi agama perlu mendapatkan perhatian lebih, termasuk komitmen anggarannya agar kehidupan beragama maupun berkeyakinan kita makin aman dan nyaman bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali," ungkap anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil DIY.

Menurut mantan anggota DPRD DIY ini, Anggaran fungsi agama, merupakan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan nasional di bidang agama, seperti program dukungan manajemen dan kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama. Akan tetapi alokasi fungsi agama yang substantif seperti pembekalan penyuluh agama untuk mengusung perspektif moderasi beragama, penguatan relasi beragama, berbangsa, bernegara, dan pelayanan kepada umat untuk beribadah dengan nyaman masih terlalu kecil, meskipun sejak 2018 anggaran fungsi agama sudah mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 2,5 persen, akan tetapi jika dilihat dari besaran APBN justru menurun.

Anggaran fungsi agama sejak 2018-2022 jika dilihat dari total APBN jumlahnya masih sangat kecil. Pada 2018 sebesar Rp 9.379,0 miliar, 2021 sebesar Rp 10.106,5 miliar, dan pada 2022 sebesar Rp 10.234,0 miliar. Pun kenaikan APBN, tidak meningkatkan alokasi anggaran secara proporsional bagi Kemenag khususnya kenaikan anggaran untuk fungsi agama; sejak 2019 sebesar 11,2 T; 2020 sebesar 9,5 T; 2021 sebesar 10,1 T; 2022 sebesar 10,2 T, dan RAPBN 2023 sebesar 11,2 T. Ini hanya 0,37 persen dari RAPBN 2023 yang sebesar Rp 3.041,7 triliun.

Kementerian Agama dalam menjalankan fungsinya baik dalam pelayanan agama maupun pendidikan harus didukung seluruh pemangku kepentingan. Selama ini anggaran Kemenag teralokasikan untuk anggaran fungsi pendidikan sebesar 85 persen yang mesti berkoordinasi dengan Kemendikbud, sementara 15 persen untuk fungsi agama.

Dijelaskan, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda), termasuk dalam hal anggaran keagamaan. Hal tidak lepas dari fungsi agama yang juga untuk mendukung peningkatan SDM agar tidak lepas dari internalisasi nilai-nilai agama, yakni keimanan dan ketakwaan. Sehingga umat beragama memiliki praktik beragama yang moderat, berkarakter inklusif dan toleran. Maka Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk memperhatikan kebutuhan anggaran pendidikan keagamaan. (Jon)

Kredit

Bagikan