KPU Bantul Usulkan Anggaran Pilkada Rp 51 M

user
agus 09 Agustus 2022, 23:46 WIB
untitled

BANTUL, KRJOGJA.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, pihaknya tengah membahas usulan anggaran untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bantul tahun 2024. Pengajuan tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 166 ayat (1), bahwa pendanaan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"KPU Bantul sebagai penyelenggara Pemilu/ Pemilihan di daerah melakukan koordinasi dalam rangka pengajuan hibah Pemilihan sebagai upaya memastikan pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024," ujar Didik Joko Nugroho, Selasa (9/8). Dijelaskan, bahwa pemilihan kepala daerah serentak termasuk didalamnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 bakal digelar 27 November 2024.

"Jumlah anggaran yang kami ajukan ke Pemkab Bantul sebesar Rp 51,8 miliar terdiri dari anggaran tahapan sebesar Rp 41,9 miliar serta anggaran kebutuhan protokol kesehatan sebesar Rp 9,8 miliar," ujarnya. Menurutnya, faktor penentu besaran anggaran dalam pemilihan tersebut diantaranya, berdasarkan estimasi kenaikan jumlah pemilih, kenaikan jumlah TPS, kenaikan jumlah badan ad hoc serta inflasi harga setiap tahun," ujarnya.

Sementara Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Wuri Rahmawati mengatakan, dalam pengajuan anggaran tersebut dimasukkan anggaran protokol kesehatan. Hal tersebut sebagai bentuk antisipasi KPU Bantul terhadap situasi pandemi Covid-19 yang kini masih fluktuatif. Artinya kebutuhan protokol kesehatan ini dianggarkan mulai dari tingkat KPU sampai dengan tingkat TPS.

"Dari total anggaran tahapan Rp 41,9 miliar sebagian besar digunakan untuk honor badan ad hoc yang meliputi PPK, PPS dan KPPS yang mencapai yaitu sebesar Rp 24,6 miliar," ujarnya.

Sebelummya, pada Senin dalam koordinasi dengan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan, pemerintah punya komitmen Pemkab Bantul bakal memberikan hibah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024. Sedang untuk pengajuan anggaran dari KPU Bantul akan dilakukan pencermatan serta verifikasi baik oleh Inspektorat maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Berdasarkan hasil pencermatan dan verifikasi tersebut dijadikan dasar untuk memutuskan besaran hibah Pemkab Bantul kepada KPU Bantul. Helmi mengatakan, hibah akan dilakukan multiyears mulai tahun 2023 sampai dengan tahun 2025. Kendati dilakukan dalam anggaran multiyears untuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan dilakukan sekali sekitar bulan September 2023. (Roy)

Kredit

Bagikan