KPU Sukoharjo Buka Helpdesk Fasilitasi dan Konsultasi Pemenuhan Persyaratan Parpol

user
Ary B Prass 09 Agustus 2022, 16:57 WIB
untitled

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo membuka helpdesk fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024. Sejak dibuka 1 Agustus 2022 lalu sampai 8 Agustus 2022 tercatat sudah ada lima partai politik melakukan konsultasi ke helpdesk melalui tatap muka.Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo Suci Handayani, Selasa (9/8) mengatakan, saat ini tahapan Pemilu 2024 pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Pendaftaran Parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran di KPU RI dilaksanakan tanggal 1-14 Agustus 2022.

Dalam tahapan ini, KPU Kabupaten Sukoharjo membuka helpdesk fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 di KPU Sukoharjo. Helpdesk ini dibuka sejak 1 Agustus lalu. Helpdesk memberikan pelayanan melalui surat elektronik (sipolkpusukoharjo@gmail.com), pelayanan melalui pesan online WhatsApp di nomor 085800023094, pelayanan melalui pertemuan online dibuat penjadwalan, pelayanan melalui tatap mula/offline (di kantor KPU Sukoharjo Jalan Diponegoro nomor 41 B Sukoharjo dengan jadwal pelayanan jam 08.00-17.00 WIB.

"KPU Sukoharjo membuka helpdesk fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024," ujarnya.

Hingga hari ke-8 atau 8 Agustus 2022 tercatat ada lima partai politik melakukan konsultasi ke helpdesk melalui tatap muka. Partai politik tersebut yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat (PD) dan Partai Masyumi.

Kelima parpol tersebut konsultasi dan minta informasi tentang pendaftaran partai politik persyaratan, memasukkan Sipol. Dari kelima partai politik tersebut , Prima merupakan partai politik baru yang ikut mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Sementara ini belum ada partai politik yang mengunakan layanan helpdesk melalui surat elektronik, pesan online, maupun pertemuan online.

Sesuai Pasal 173 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, partai politik peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU. Adapun mengenai syarat pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 sepenuhnya telah diatur dalam Pasal 173 Ayat (2).

Pertama berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik, Kedua, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, Ketiga, memiliki kepengurusan di 75 persen (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Keempat, memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, Kelima, menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Keenam, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

Syarat berikutnya Ketujuh yakni, mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu, Kedelapan, mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan, Kesembilan menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Untuk pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sukoharjo yakni jumlah kecamatan ada 12 dan jumlah penduduk Sukoharjo sebesar 897.916.

Sesuai ketentuan tersebut maka partai politik harus melengkapi persyaratan pengurus di minimal 6 kecamatan dan jumlah anggota sekurang-kurangnya seribu atau 1/1.000 dari jumlah penduduk Sukoharjo yakni sejumlah 898 orang. (Mam) 

Kredit

Bagikan