KPU Sukoharjo Buka Helpdesk Fasilitasi dan Konsultasi Pemenuhan Persyaratan Parpol

KPU Sukoharjo membuka helpdesk fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. (foto: wahyu imam ibadi)
Dalam tahapan ini, KPU Kabupaten Sukoharjo membuka helpdesk fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 di KPU Sukoharjo. Helpdesk ini dibuka sejak 1 Agustus lalu. Helpdesk memberikan pelayanan melalui surat elektronik (sipolkpusukoharjo@gmail.com), pelayanan melalui pesan online WhatsApp di nomor 085800023094, pelayanan melalui pertemuan online dibuat penjadwalan, pelayanan melalui tatap mula/offline (di kantor KPU Sukoharjo Jalan Diponegoro nomor 41 B Sukoharjo dengan jadwal pelayanan jam 08.00-17.00 WIB.
"KPU Sukoharjo membuka helpdesk fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024," ujarnya.
Hingga hari ke-8 atau 8 Agustus 2022 tercatat ada lima partai politik melakukan konsultasi ke helpdesk melalui tatap muka. Partai politik tersebut yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat (PD) dan Partai Masyumi.
Kelima parpol tersebut konsultasi dan minta informasi tentang pendaftaran partai politik persyaratan, memasukkan Sipol. Dari kelima partai politik tersebut , Prima merupakan partai politik baru yang ikut mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Sementara ini belum ada partai politik yang mengunakan layanan helpdesk melalui surat elektronik, pesan online, maupun pertemuan online.
Sesuai Pasal 173 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, partai politik peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU. Adapun mengenai syarat pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 sepenuhnya telah diatur dalam Pasal 173 Ayat (2).
Keenam, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.
Syarat berikutnya Ketujuh yakni, mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu, Kedelapan, mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan, Kesembilan menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
Untuk pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sukoharjo yakni jumlah kecamatan ada 12 dan jumlah penduduk Sukoharjo sebesar 897.916.
BERITA TERKAIT
Real Madrid Optimis Datangkan Bisa Erling Haaland Tahun Depan
Profil Iwan Setiawan Lukminto, Penerus Sritex Masuk 50 Orang Terkaya Indonesia
Kuota Mudik Gratis Kapal Laut Kemenhub 5 Ribu Kursi, Buruan Daftar!
Hiii..Ular Piton 23 Kg Tersangkut di Pipa Toilet
Another Project Rilis Single Penanda Perjuangan Untuk Terus Berkarya
Elon Musk Sentil Bos WHO di Twitter, Bakal Ramai Nih
Persiapan Angkutan Lebaran, Kemenhub Sampaikan Perkembangan Program Mudik Gratis 2023
Yuk Simak Single Baru Painkiller Party, Duo Elektronicore dari Berlin
Hubungan Intim Kala Puasa, Ini Waktu Terbaik Kata Dokter Boyke
Punya Performa Tinggi, Ini Spesifikasi OPPO Reno8 5G Sunkissed Beige
Layanan Pariwisata, Pemkab Bangun Gedung Disparpora Berkonsep Modern Minimalis
Ibu Rumah Tangga Diperkosa Hingga Tewas
Bupati Purbalingga Lantik 17 Pejabat Baru, Diminta Segera 'Gercep'
Tips Menyambut Datangnya Ramadan Ala Tokopedia
Cerita Mahasiswa UMY Dapat Takjil Gratis dari Kampus, Isinya Mewah
Timsus Harimau Polres Wonogiri Cek Kelengkapan Jelang Pengamanan Puasa
Ketum PP Muhammadiyah Beri Pesan Soal Penutupan Patung Bunda Maria di Lendah
Bangunan Liar Ada di Sempadan Anak Sungai Bengawan Solo, BBWSBS Harus Tanggung Jawab
Turis Amerika Hilang Secara Misterius di Kota Tua
Cawapres Sudah di Tangan Anies Baswedan
MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian