Terjerat Pinjol, Tetangga Sendiri Dirampok dan Dianiaya

user
agus 04 Agustus 2022, 15:10 WIB
untitled

SLEMAN, KRJOGJA.com - Kerja keras Unit Reskrim Polsek Ngaglik mengungkap perampokan di rumah Sri Handayani (54) beberapa hari lalu, berbuah manis. Petugas menangkap pelaku berinisial TH alias Kelik yang tak lain merupakan tetangga satu kampung korban.

Pemuda berusia 32 tahun dan ayah dua anak itu berdalih, nekat menyatroni rumah korban di Sariharjo Ngaglik Sleman karena terjerat pinjaman online (ponjol). Tak hanya menggasak barang berharga, dalam aksinya, pelaku juga melukai korban saat wanita tersebut memergoki ulah TH.

"Pelaku adalah tetangga korban dan dia kami amankan di rumahnya dengan sejumlah barang bukti," ungkap Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriani didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus Setyo Wahyudi, Kamis (4/8).

Dijelaskan, pencurian dengan kekerasan itu terjadi Sabtu (30/7) sekitar pukul 04.30 WIB, saat korban sendiri di rumah sedangkan suaminya ke masjid. Pelaku masuk ke kamar korban dengan tujuan mengambil barang-barang berharga.

Ternyata korban terbangun dari tidur, sehingga pelaku menyekap hidup dan mulut korban dengan kedua tangannya. Karena korban melawan,

pelaku memukuli korban dengan tujuan agar wanita tersebut tidak mengenalinya.

"Pukulan pelaku mengenai kepala bagian belakang, wajah, mata kiri lebam, bawah pipi kanan bengkak dan tiga gigi korban mengalami patah. Korban berusaha melawan dan teriak-teriak minta tolong sehingga warga berdatangan tetapi pelaku sudah pergi," ungkap Kapolsek.

Sebelum pergi, ternyata pelaku sudah terlebih dahulu menggasak dua buah HP, dua buah kalung emas dan uang tunai Rp 4 juta sehingga korban mengalami kerugian Rp 20 juta. Setelah mendapatkan laporan, polisi dipimpin Kanit Reskrim dan Panit

Reskrim Aiptu Udin Afriyanto dan Aiptu Rusdi Wahyu, langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengamatan beberapa CCTV, petugas meyakini jika pelaku adalah tetangga korban sendiri. Kemudian Unit Reskrim Polsek Ngaglik melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (3/8) pukul 23.00 WIB di rumahnya. Dalam perkara itu, polisi menyita barang bukti antara lain sandal jepit, HP dan pakaian yang digunakan saat beraksi. (Ayu)

KR- Wahyu Priyanti.

Kapolsek (kanan) dan Kanit Reskrim Polsek Ngaglik menunjukkan barang bukti di depan tersangka.

Kredit

Bagikan