Hati-Hati, Gadaikan Mobil Kredit Bisa Berakibat Hukum

Ilustrasi
YOGYA, KRJOGJA.com - Kepala Cabang Astra Credit Companies (ACC) Yogyakarta Mantias Setiadji mengingatkan, berdasarkan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati, debitur memiliki kewajiban untuk membayar angsuran mobil hingga lunas.
“Jika debitur mangkir membayar cicilan dan kemudian mobilnya digadaikan, maka tentunya debitur sudah melakukan perbuatan melanggar hokum,” jelas Mantias.
Hal yang sama dikatakan advokat Roni Mantiri, SH, MH. Menurutnya, pemberian fasilitas pembiayaan dengan jaminan fidusia pada dasarnya merupakan kesepakatan kepercayaan, maka debitur pun harus memberikan informasi jujur dari awal pengajuan kredit serta bertanggung jawab sesuai dengan perjanjian.
Menurut dia, menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum, yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Pasal tersebut menyatakan, pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," kata dia.
Bukan hanya pihak penggadai, pihak yang membeli mobil atau penadah mobil yang digadaikan juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda sebanyak- banyaknya Rp 900 ribu.
Kasus menggadaikan obyek jaminan fiducia yang berujung penjara menimpa warga Yogyakarta. MS, seorang warga Kota Yogyakarta, menjadi tersangka setelah dilaporkan kepada yang berwajib oleh pihak perusahaan pembiayaan karena mangkir membayar cicilan kredit mobilnya. MS jutsru menggadaikan mobilnya.
Kejadian ini bermula ketika MS mengambil cicilan mobil Daihatsu Grand Max di ACC Yogyakarta. Setelah angsuran ke 12, MS mangkir membayar cicilan kredit mobilnya.
Setelah ditelusuri oleh pihak perusahaan pembiayaan ACC, ternyata mobil tersebut sudah digadaikan. ACC akhirnya melaporkan MS kepada pihak yang berwajib.
Dalam persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Sleman, MS mengakui bahwa telah menggadai kendaraan yang masih kredit tersebut sebesar Rp. 20 juta kepada B.
Akibat perbuatannya tersebut MS divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp. 5 juta sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Nomor 231/Pid.B/2022/PN.Smn tertanggal 22 Juni 2022.
Kasus serupa juga menimpa seorang warga Purwokerto berinisial RT. Dia divonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara karena mangkir membayar cicilan dan menggadaikan kendaraan yang masih dalam cicilan kredit. (*)
BERITA TERKAIT
Ternyata Tak Semua PNS Dapat Gaji ke-13
Harga Telur Ayam di Sukoharjo Berangsur Turun
Sleman City Hall Siap Hadirkan Suasana Liburan Seru Bagi Pet Lovers di Bulan Juni
Resmi Jabat Ketua DPRD Jawa Tengah, Ini Harapan Sumanto
SOREC UGM Gelar Seminar Nasional Tantangan Repolitisasi dan Menakar Kepemimpinan
Alumni Berikan Beasiswa 1 Tahun untuk 20 Pendaftar Pertama SMP 17'1
Segini Besaran Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini
Mengenal Perguruan Silat Kartika Nusa
Jokowi Pastikan Nonton Konser Coldplay
Tak Sampai 15 Menit, Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Ludes Terjual
Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini
PPIH Imbau Jemaah Jangan Selfie Berlebihan di Depan Kabah
Filateli, Perekam Jejak Sejarah dan Wajah Kota Yogyakarta
Pos Indonesia Tingkatkan Penerapan Digital Sebagai Alat Bantu Kerja Penyaluran Bansos
Protect Sport Rally Team Yogya Juara di Magelang
Transisi Ke Kendaraan Listrik Tekan Emisi 6,9 juta ton CO2
Atlet PB Mandala Jayapura Tampil di Polytron Walikota Cup
77 Persen Jemaah Haji Gelombang 1 Mendarat di Madinah
Situs Liyangan, Jejak Desa Mataram Kuno
Penyakit LSD Meluas, Peternak Kambing Malah Sumringah
Tahanan Polresta Meninggal, Orang Tua Lapor Polisi