UGM Jatuhkan Sanksi Etik ke Karna Wijaya, Wajib Minta Maaf Terbuka Lewat Media Massa hingga Tak Dapat Hibah Penelitian

SLEMAN, KRJOGJA.com - UGM akhirnya menjatuhkan sanksi etik kepada salah satu guru besarnya, Prof Karna Wijaya melalui keputusan rektor yang ditandatangani Prof Ova Emilia, 19 Juli 2022. Karna diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis melalui media massa arus utama nasional paling lambat 14 hari sejak keputusan rektor berlaku.
Ova Emilia melalui pernyataan tertulis mengungkap sanksi etik yang dijatuhkan pada Karna telah melalui pertimbangan rekomendasi Dewan Kehormatan Universitas yang telah memberjkan keputusan pada 17 Juni 2022 lalu. Karna juga diminta untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Sanksi etik dalam keputusan rektor ini telah mempertimbangak rekomendasi Dewan Kehormatan Universitas. Dewan Kehormatan merekomendasikan hukuman etik tingkat sedang pada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Selain itu menurut Ova, Karna juga mendapatkan sanksi dua semester tanpa hibah penelitian dari UGM serta Fakultas MIPA tempatnya mengabdi selama ini. Tak hanya itu, Karna juga mendapatkan sanksi mengikuti pembinaan pegawai yang dilaksanakan FMIPA UGM.
“Apabila nanti terbukti tidak melakukan sanksi etik sebagaimana tersebut, maka akan dijatuhi sanksi yang lebih berat,” pungkas Ova.
Sebelumnya diberitakan Prof Karna Wijaya diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial pribadinya. Ia turut berkomentar soal pengeroyokan Ade Armando di DPR RI pada 11 April 2022. (Fxh)
BERITA TERKAIT
Kerajinan dan Mebel Masih Jadi Primadona Ekspor DIY
Nia Ramadhani Pamer Tato di Punggung
Ronaldo Gagal Bawa Al Nassr Lolos Piala Super Arab Saudi
Inul Daratista Terjangkiti Demam Lato-lato
Liga Akurat Zulhas Cup 2023 Digelar
Polres Sukoharjo Dalami Dugaan Layanan Kencan Online Libatkan Pelajar
LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi
Suami Aniaya Istri Gunakan Kapak
Venna Melinda Datangi Polda Jatim Serahkan Bukti Medis
Tambah Seksi, Nia Ramadhani Pamer Otot
LPS Naikkan Tingkat Bunga Pejaminan di Januari 2023
Jokowi Semedi Tiga Hari Putuskan Tidak Lockdown
Prabowo Temui Bobby Nasution
Wajah Lionel Messi Tergambar di Ladang Jagung
Tawuran Antarpelajar di Kebumen Berakhir Damai
Rakertas Kadin Bantul, Pertahankan Bisnis dan Wirausaha
Bulan K3, PLN UP3 Yogyakarta Apel Pasukan dan Peralatan
Perawatan Kecantikan Ini Pantang Dilakukan Saat Hamil
Eri Cahyadi Dapat Dukungan PDI Perjuangan
Pertumbuhan Pelanggan Baru, XL SATU Hadirkan Paket Mulai Rp 276 Ribu
Konsep Karanganyar Life Centre Of Nusantara Dipertanyakan