KPU Bantul Berikan Layanan Konsultasi Parpol

user
Ary B Prass 31 Juli 2022, 20:57 WIB
untitled

BANTUL, KRJOGJA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul punya komitmen dalam memberikan layanan kebutuhan informasi terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2024 ditingkat kabupaten.

Oleh karena itu, KPU Bantul juga membuka layanan helpdesk Sistem informasi Partai Politik (Sipol). Program  tersebut untuk memberikan layanan konsultasi parpol tingkat kabupaten yang mengalami kesulitan mengakses atau mengoperasionalkan Sipol KPU.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa, Minggu (31/7/2022) mengatakan, jika  helpdesk tersebut  akan berlangsung mulai  1 -14 Agustus 2022.

Kebijakan tersebut   mengikuti tahapan, bahwa pada saat itu masuk  tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.  Untuk pendaftaran parpol tersebut dipusatkan di KPU RI, sesuai dengan ketentuan didalam PKPU 4 Tahun 2022 pasal 16 ayat (2).

"Bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB , kecuali hari terakhir masa pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB dan dilaksanakan di KPU RI," ujarnya.

Dijelaskan, keberadaan helpdesk sistem informasi Parpol di KPU Bantul untuk memberikan layanan konsultasi parpol tingkat kabupaten yang mengalami kesulitan dalam mengakses atau mengoperasionalkan Sipol KPU.

"Dalam pendaftaran parpol ini KPU RI sudah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan untuk menfasilitasi pengelolaan administrasi pendafataran oleh parpol calon peserta Pemilu 2024," ujarnya.

Aplikasi tersebut sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI nomor 195 Tahun 2022. Sehingga aplikasi  akan digunakan sejak masa pendaftaran, verifikasi sampai dengan penetapan partai politik.

Mengantisipasi kendala dalam penggunaan aplikasi ini terutama dalam masa pendaftaran maka KPU Bantul mengoptimalkan keberadaan helpdesk untuk menjadi ruang konsultasi bagi partai politik tingkat kabupaten.

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan,  untuk calon peserta pemilu 2024 di Bantul sudah ditetapkan jumlah minimal dukungan keanggotaannya.

"Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022. Didalam keputusan tersebut diatur bahwa jumlah minimal dukungan keanggotaan parpol untuk Kabupaten Bantul sebanyak 955 anggota dan tersebar di minimal 9 kapanewon di wilayah Bantul," ujarnya.

Didik mengatakan jika ketentuan tersebut  ditetapkan secara nasional oleh KPU RI. Artinya  bahwa dukungan keanggotaan ini menjadi salah satu persyaratan pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024.  Selain itu,  ada juga  persyaratan kepengurusan dan kantor parpol.

"KPU Bantul selain membuka helpdesk Sipol juga akan melakukan sosialisasi PKPU 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu serta PKPU 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu," ujarnya.

Rencananya  sosialisasi akan dilaksanakan Senin (1/8/2022) jam 13.00 WIB secara daring dan dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui live streaming youtube KPU Bantul. (Roy)

Kredit

Bagikan