KPU Bantul Berikan Layanan Konsultasi Parpol
Ary B Prass
31 Juli 2022, 20:57 WIB

Kegiatan di KPU Bantul. (foto: sukro riyadi)
BANTUL, KRJOGJA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul punya komitmen dalam memberikan layanan kebutuhan informasi terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2024 ditingkat kabupaten.
Oleh karena itu, KPU Bantul juga membuka layanan helpdesk Sistem informasi Partai Politik (Sipol). Program tersebut untuk memberikan layanan konsultasi parpol tingkat kabupaten yang mengalami kesulitan mengakses atau mengoperasionalkan Sipol KPU.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa, Minggu (31/7/2022) mengatakan, jika helpdesk tersebut akan berlangsung mulai 1 -14 Agustus 2022.
Kebijakan tersebut mengikuti tahapan, bahwa pada saat itu masuk tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Untuk pendaftaran parpol tersebut dipusatkan di KPU RI, sesuai dengan ketentuan didalam PKPU 4 Tahun 2022 pasal 16 ayat (2).
"Bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB , kecuali hari terakhir masa pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB dan dilaksanakan di KPU RI," ujarnya.
Dijelaskan, keberadaan helpdesk sistem informasi Parpol di KPU Bantul untuk memberikan layanan konsultasi parpol tingkat kabupaten yang mengalami kesulitan dalam mengakses atau mengoperasionalkan Sipol KPU.
"Dalam pendaftaran parpol ini KPU RI sudah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan untuk menfasilitasi pengelolaan administrasi pendafataran oleh parpol calon peserta Pemilu 2024," ujarnya.
Aplikasi tersebut sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI nomor 195 Tahun 2022. Sehingga aplikasi akan digunakan sejak masa pendaftaran, verifikasi sampai dengan penetapan partai politik.
Mengantisipasi kendala dalam penggunaan aplikasi ini terutama dalam masa pendaftaran maka KPU Bantul mengoptimalkan keberadaan helpdesk untuk menjadi ruang konsultasi bagi partai politik tingkat kabupaten.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan, untuk calon peserta pemilu 2024 di Bantul sudah ditetapkan jumlah minimal dukungan keanggotaannya.
"Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022. Didalam keputusan tersebut diatur bahwa jumlah minimal dukungan keanggotaan parpol untuk Kabupaten Bantul sebanyak 955 anggota dan tersebar di minimal 9 kapanewon di wilayah Bantul," ujarnya.
Didik mengatakan jika ketentuan tersebut ditetapkan secara nasional oleh KPU RI. Artinya bahwa dukungan keanggotaan ini menjadi salah satu persyaratan pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024. Selain itu, ada juga persyaratan kepengurusan dan kantor parpol.
"KPU Bantul selain membuka helpdesk Sipol juga akan melakukan sosialisasi PKPU 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu serta PKPU 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu," ujarnya.
Rencananya sosialisasi akan dilaksanakan Senin (1/8/2022) jam 13.00 WIB secara daring dan dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui live streaming youtube KPU Bantul. (Roy)
BERITA TERKAIT
Profil Iwan Setiawan Lukminto, Penerus Sritex Masuk 50 Orang Terkaya Indonesia
Kuota Mudik Gratis Kapal Laut Kemenhub 5 Ribu Kursi, Buruan Daftar!
Hiii..Ular Piton 23 Kg Tersangkut di Pipa Toilet
Another Project Rilis Single Penanda Perjuangan Untuk Terus Berkarya
Elon Musk Sentil Bos WHO di Twitter, Bakal Ramai Nih
Persiapan Angkutan Lebaran, Kemenhub Sampaikan Perkembangan Program Mudik Gratis 2023
Yuk Simak Single Baru Painkiller Party, Duo Elektronicore dari Berlin
Hubungan Intim Kala Puasa, Ini Waktu Terbaik Kata Dokter Boyke
Punya Performa Tinggi, Ini Spesifikasi OPPO Reno8 5G Sunkissed Beige
Layanan Pariwisata, Pemkab Bangun Gedung Disparpora Berkonsep Modern Minimalis
Ibu Rumah Tangga Diperkosa Hingga Tewas
Bupati Purbalingga Lantik 17 Pejabat Baru, Diminta Segera 'Gercep'
Tips Menyambut Datangnya Ramadan Ala Tokopedia
Cerita Mahasiswa UMY Dapat Takjil Gratis dari Kampus, Isinya Mewah
Timsus Harimau Polres Wonogiri Cek Kelengkapan Jelang Pengamanan Puasa
Ketum PP Muhammadiyah Beri Pesan Soal Penutupan Patung Bunda Maria di Lendah
Bangunan Liar Ada di Sempadan Anak Sungai Bengawan Solo, BBWSBS Harus Tanggung Jawab
Turis Amerika Hilang Secara Misterius di Kota Tua
Cawapres Sudah di Tangan Anies Baswedan
MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian
Puan Maharani Bertemu Jokowi Bahas Dinamika Politik